PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Perkara dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, berujung vonis empat tahun penjara.
Dua terdakwa, Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti, masing-masing dijatuhi pidana empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (21/9/2026).
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Idil Amin,SH.MH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti masing-masing selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Tak hanya pidana penjara dan denda, majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar kepada Kholizol Tamhullis.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Sementara itu, terhadap Raga Alan Sakti tidak dibebankan pembayaran uang pengganti. Atas putusan tersebut, baik kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Vonis empat tahun ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim. Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa masing-masing dituntut lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam dakwaan JPU, Perkara ini menyeret Kholizol Tamhullis, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2024–2029, bersama anaknya, Raga Alan Sakti.
Dalam surat dakwaan JPU, keduanya diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana yang berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Tahun Anggaran 2025.
JPU mengungkap, Kholizol diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi bersama Raga.
Keduanya diduga menerima uang Rp1,6 miliar serta satu unit Toyota Alphard warna putih tahun 2017 senilai Rp540 juta dari kontraktor pelaksana proyek, PT Danadipa Cipta Konstruksi.
Perkara Kholizol dan Raga diproses dalam berkas terpisah. Namun, JPU menyebut keduanya memiliki peran dalam rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Kasus ini bermula pada 20 Juli 2025. Saat itu, Kholizol dan Raga bertemu dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, serta Nofrizal Suryaputra di sebuah rumah makan di Prabumulih.
Dalam pertemuan tersebut, Kholizol diduga meminta perusahaan mengikuti lelang proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu.
Kholizol juga diduga meminta agar penyediaan material dan tenaga kerja dalam proyek tersebut berasal dari pihaknya dengan alasan proyek berada di daerah pemilihannya.
PT Danadipa Cipta Konstruksi kemudian memenangkan lelang dan menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp7,16 miliar pada 19 Agustus 2025.
Sehari setelah kontrak ditandatangani, Kholizol diduga meminta Anggoro mencarikan satu unit Toyota Alphard.
Mobil tersebut awalnya diminta untuk ditalangi pembeliannya. Mobil seharga Rp540 juta itu kemudian dibeli dan diantar ke rumah Kholizol pada 2 September 2025.
Selain mobil, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penguasaan uang muka proyek sebesar Rp1,6 miliar.
Menurut JPU, uang tersebut berasal dari pencairan uang muka pekerjaan. Atas permintaan Raga, dana kemudian ditransfer ke rekening miliknya sebelum dipindahkan ke rekening Kholizol.
Dana tersebut ditransfer dalam dua tahap, yakni Rp1 miliar ke rekening Bank Sumsel Babel dan Rp600 juta ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah atas nama Kholizol.
Proyek dengan nilai kontrak Rp7,16 miliar tersebut pada akhirnya mengalami putus kontrak pada 31 Desember 2025.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks


















