Kejari Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD Sumsel

Hukum320 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kembali menetapkan satu orang tersangka atas nama BP, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik untuk Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH,mengatakan pada hari ini tanggal 24 april 2024, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus ) kejaksaan Negeri (Kejari ) Palembang kembali menetapkan satu orang tersangka lagi berinisial BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ), atas kasus dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik untuk Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.

“Adapun modus dan peradinya, ini merupakan Maraap dari pengadaan batik yang tidak sesuai dengan kontrak,” jelas Ario, saat melakukan konferensi pers, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga :  Eks Kuasa Hukum Korban Cabul Oknum Dokter Bantah Terima Uang Damai

Ario menjelaskan, tim penyidik kejaksaan Kejari Palembang, saat ini juga telah melakukan tindakan tindakan hukum lainnya untuk aset rekoveri dalam pemulihan kerugian negara.

“Untuk saat ini kami telah berhasil memulikan keuangan negara sebesar 18 persen dari kerugian negara sebesar Rp Rp.883.156.000,00,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Ario menjelaskan saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Atas perbuatan tersangka (BP) diancam dengan pasal  2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Pengadilan Tipikor Tetapkan Jadwal Sidang Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin

Dan Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Bahwa terhadap tersangka (BP) tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari kedepan,“ tuturnya. (ANA)

    Komentar