Kejari Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD Sumsel

- Redaksi

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kembali menetapkan satu orang tersangka atas nama BP, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik untuk Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH,mengatakan pada hari ini tanggal 24 april 2024, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus ) kejaksaan Negeri (Kejari ) Palembang kembali menetapkan satu orang tersangka lagi berinisial BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ), atas kasus dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik untuk Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.

“Adapun modus dan peradinya, ini merupakan Maraap dari pengadaan batik yang tidak sesuai dengan kontrak,” jelas Ario, saat melakukan konferensi pers, Rabu (24/4/2024).

Ario menjelaskan, tim penyidik kejaksaan Kejari Palembang, saat ini juga telah melakukan tindakan tindakan hukum lainnya untuk aset rekoveri dalam pemulihan kerugian negara.

“Untuk saat ini kami telah berhasil memulikan keuangan negara sebesar 18 persen dari kerugian negara sebesar Rp Rp.883.156.000,00,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Ario menjelaskan saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Atas perbuatan tersangka (BP) diancam dengan pasal  2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Bahwa terhadap tersangka (BP) tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari kedepan,“ tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 10:59 WIB

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 September 2026 - 10:56 WIB

Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Senin, 21 September 2026 - 17:19 WIB

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 15:21 WIB

Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu

Berita Terbaru

Kendaraan Roda Dua Milik Pelaku Balap Liar yang Berhasil diamankan Pertugas

Kota Palembang

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:59 WIB