Kejari Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD Sumsel

- Redaksi

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kembali menetapkan satu orang tersangka atas nama BP, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik untuk Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH,mengatakan pada hari ini tanggal 24 april 2024, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus ) kejaksaan Negeri (Kejari ) Palembang kembali menetapkan satu orang tersangka lagi berinisial BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ), atas kasus dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik untuk Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.

“Adapun modus dan peradinya, ini merupakan Maraap dari pengadaan batik yang tidak sesuai dengan kontrak,” jelas Ario, saat melakukan konferensi pers, Rabu (24/4/2024).

Ario menjelaskan, tim penyidik kejaksaan Kejari Palembang, saat ini juga telah melakukan tindakan tindakan hukum lainnya untuk aset rekoveri dalam pemulihan kerugian negara.

“Untuk saat ini kami telah berhasil memulikan keuangan negara sebesar 18 persen dari kerugian negara sebesar Rp Rp.883.156.000,00,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Ario menjelaskan saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Atas perbuatan tersangka (BP) diancam dengan pasal  2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Bahwa terhadap tersangka (BP) tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari kedepan,“ tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru