Korupsi Dana KUR, Mantan Kepala Cabang BNI Muara Dua Dituntut 5 Tahun

Hukum215 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat Kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Muara Dua, mantan Kepala Cabang BNI KCP Muara Dua Edwin Herius, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama lima tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dihadapkan Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (24/4/2024).

Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Edwin Herius telah terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau suatu korporasi, sehingga dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Bank BNI KCP Muaradua sebesar Rp 1.636.385.809.

Baca Juga :  Eks Kuasa Hukum Korban Cabul Oknum Dokter Bantah Terima Uang Damai

“Menuntut dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edwin Herius dengan pidana penjara selama 5 tahun.serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,“ jelas JPU, saat membacakan amat tuntutannya di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU,  terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Edwin Herius selaku Pemimpin BNI KCP Muaradua pada kurun waktu dalam bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022, secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang dilakukan secara berlanjut yaitu bersama-sama tersangka Edwar Hadi (telah dilakukan SP3 karena telah meninggal dunia) selaku Collection Agent, tidak memverifikasi data dokumen calon penerima dana KUR.

Baca Juga :  Kedapatan Simpan Senjata Api Revolver, Chairullah Divonis 2,5 Tahun Penjara

Serta tidak melakukan verifikasi meninjau secara langsung bentuk usaha yang dimiliki oleh calon penerima dana KUR secara keseluruhan dan tidak menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM milik nasabah/debitur.

Pemimpin Kantor Cabang Pembantu sebagai pemutus aktivitas bisnis KUR tidak memeriksa kelengkapan persyaratan dan kualitas dokumen pendukung sesuai alur prosedur KUR yang berlaku dan menyerahkan buku tabungan dan ATM milik debitur tanpa persetujuan dari debitur serta tidak melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Dana KUR kepada nasabah/debitur. (ANA)

    Baca Juga :  Dikandang di Polrestabes Selama 1 Bulan, Ratusan Motor dan Mobil yang Ditilang Sudah Bisa Diambil

    Komentar