Kedapatan Simpan Senjata Api Revolver, Chairullah Divonis 2,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gara-gara Kedapatan simpan Senjata api jenis revolver, terdakwa Yu Chairullah divonis 2 tahun 6 bulan. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim  Eddy Cahyono SH MH pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (23/4/2024).

Dalam Amar Putusannya,Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yu Chairullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan sesuatu senjata api berjenis Revolver.

Sebagaimana atas perbuatan terdakwa Yu Chairullah, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yu Chairullah dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,“ jelas Majelis hakim, saat membacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU sepakat menyatakan Terima terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelum terdakwa Yu Chairullah, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Haryati SH dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam dakwaan JPU,bahwa pada tanggal 20 November 2023 yang bertempat di Jalan Iswahyudi, tepatnya di pinggir jalan dekat simpang empat Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni,palembang.anggota kepolisian Polsek Kalidoni Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui bernama terdakwa Yu Chairullah  yang memiliki dan membawa secara tanpa izin senjata api jenis Revolver.

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim anggota kepolisian Polsek Kalidoni Palembang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa didapat 1 pucuk senjata api jenis revolver yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti  1 pucuk senjata api jenis revolver di amankan dan di bawa ke Polsek Kalidoni guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib
Dua PPPK Jadi Tersangka OTT Dana Sekolah, SIRA Minta Polda Telusuri Aktor di Baliknya
Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Dianiaya dan Kaca Mobil Dipecah Hengki Laporan ke Polisi
OTT di Palembang, Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Dua Oknum PPPK Disdik Banyuasin

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:06 WIB

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi

Senin, 21 September 2026 - 12:05 WIB

Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan

Senin, 21 September 2026 - 12:03 WIB

Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Sabtu, 19 September 2026 - 18:10 WIB

Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Sabtu, 19 September 2026 - 17:00 WIB

Dua PPPK Jadi Tersangka OTT Dana Sekolah, SIRA Minta Polda Telusuri Aktor di Baliknya

Berita Terbaru

Foto korban membuat laporan polisi

Kota Palembang

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi

Senin, 21 Sep 2026 - 12:06 WIB