Kedapatan Simpan Senjata Api Revolver, Chairullah Divonis 2,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gara-gara Kedapatan simpan Senjata api jenis revolver, terdakwa Yu Chairullah divonis 2 tahun 6 bulan. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim  Eddy Cahyono SH MH pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (23/4/2024).

Dalam Amar Putusannya,Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yu Chairullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan sesuatu senjata api berjenis Revolver.

Sebagaimana atas perbuatan terdakwa Yu Chairullah, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yu Chairullah dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,“ jelas Majelis hakim, saat membacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU sepakat menyatakan Terima terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelum terdakwa Yu Chairullah, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Haryati SH dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam dakwaan JPU,bahwa pada tanggal 20 November 2023 yang bertempat di Jalan Iswahyudi, tepatnya di pinggir jalan dekat simpang empat Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni,palembang.anggota kepolisian Polsek Kalidoni Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui bernama terdakwa Yu Chairullah  yang memiliki dan membawa secara tanpa izin senjata api jenis Revolver.

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim anggota kepolisian Polsek Kalidoni Palembang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa didapat 1 pucuk senjata api jenis revolver yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti  1 pucuk senjata api jenis revolver di amankan dan di bawa ke Polsek Kalidoni guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru