Pertanyakan Putusan Gugatan Bantahan, GNPK-RI Layangkan Surat ke Pengadilan

- Redaksi

Jumat, 3 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ketua GNPK-RI melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang, guna untuk mempertanyakan Putusan Gugatan Bantahan Nomor 246/Pdt.Bth/2023/PN.Plg.

Ketua GNPK-RI Palembang Yudha Loobay SH, selaku tim kuasa hukum Insidentil dari Hj. Fatimah mengatakan, hari ini kami GNPK-RI kota Palembang mengeluarkan surat secara resmi dengan nomor surat : 002/12.PLB/GNPK-RI/V/2024 Kepada Ketua PN Palembang.

“Surat tersebut kami kirimkan, untuk mempertanyakan dan meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk Memeriksa hasil Putusan Gugatan dan Bantahan yang di Ajukan oleh PT. Bank Panin,” jelas Yuda, diwawancarai di PN Palembang, Jum’at (3/5/2024).

Masih kata Yuda, pihaknya menduga putusan tersebut sarat  dan ada unsur-unsur KKN, di mana PT. Bank Panin di menangkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa padahal Hj. Fatimah sudah mempunyai putusan Yang sudah Inkracht dan sudah ada Penetapan eksekusi dari Ketua Paengadilan Negeri Kota Palembang.

“Berarti sama saja mendahului  hasil dari putusan yang di keluarkan oleh Pengadilan, Kenapa tidak sekalian saja putusan yang sudah inkracht dan penetapan eksekusi dari Pengadilan juga dibatalkan,” tegas Yuda.

Yudha Juga menuturkan, Sebenarnya pihak Bank panin tidak ada Hubungan dengan Eksekusi ini,Karena Hutang Piutang PT. Bank Panin itu antara PT. Bank Panin dan Firzan.

Akan tetapi Firzan merasa di tipu oleh Bambang Hermanto yang sudah menjual Ruko tersebut kepadanya  dan Ahirnya Bambang Hermanto di laporkan Firzan Ke Polda Atas Dugaan Penipuan.

Sampai ahirnya Bambang Hermanto ditetapkan sebagai  tersangka dan berakhir dengan damai antara Firzan dan Bambang Hermanto, dan semua hak diserahkannya  ke Bambang Hermanto.

“Nah dari Perdamaian ini Harusnya PT. Bank Panin meminta Ganti Rugi kepada Bambang Hermanto,bukan dalilnya untuk membuat Gugatan Bantahan atas penetapan Ketua Pengadilan,” terangnya.

Yuda juga Menegaskan, kami tidak akan diam saja dan cukup sampai disini ,Kami juga akan melaporkan PT. Bank Panin ke OJK.

“Kerena diduga sudah tidak sesuai SOP dalam menjalankan akad Kredit menurut keterangan Firzan di Pengadilan, dan kami juga akan segera mengirimkan surat Ke

Komisi Yudisial serta Bawas Makamah Agung untuk Memeriksa Putusan ini,“ tegas Yuda.

Yuda juga kembali menegaskan, tetapnya pada tanggal 13 Mei 2024,ini kmao akan melakukan aksi damai di dua tempat pertama di di Halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palembang  dan BPN Palembang,” terangnya.

Sampai Berita ini diturunkan Humas PN Palembang ketika dikonfirmasi ,terkait surat yang dilayangkan Ketua GNPK-RI Kota Palembang, melalui pesan singkat Whatsapp belum ada respon dan jawaban. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB