Tipu Korban Ratusan Juta, Indris Diancam Pasal Berlapis

- Redaksi

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tipu Korban sebesar Rp 328 juta dengan modus iming-iming bisnis pembelian sarang burung walet, Indris jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi Korban, Kamis (2/5/2024).

Dihadapan majelis hakim Zulkifli SH MH Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Palembang Satrio SH membacakan dakwaan sekaligus menghadirkan saksi korban.

Dalam dakwaan JPU, bahwa kejadian bermula sebelumnya antara saksi korban dan terdakwa  sudah saling kenal sejak tahun 2022.

Kemudian dari perkenalan terdakwa antara saksi korban  terjalin hubungan bisnis yaitu dengan bisnis pembelian sarang burung walet dengan kesepakatan secara lisan saksi korban sebagai pemodal dan terdakwa sebagai pelaksana yang keuntungannya nanti akan dibagi dua masing-masing 50 % lima puluh persen.

Lalu awal mula bisnis tersebut lancar sampai akhirnya pada hari rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira jam 12.00 WIB saksi korban mendapat telepon wa dari terdakwa dengan mengatakan: “ADA WALET, KIRIM UANG”.

Mendengar hal tersebut saksi korban mengirimkan uang melalui tranfer ke rekening terdakwa sebesar Rp 100 juta. Kemudian selanjutnya pada Senin, 29 Mei 2023 sekira pukul 11.45 WIB, terdakwa kembali menelpon saksi korban dan meminta kirimkan uang lagi sebesar Rp 128.257.500, dengan alasan uang tersebut untuk membeli sarang burung walet.

Selanjutnya pada Jumat, 9 Juni 2023 sekira jam 15.00 WIB, terdakwa menelpon saksi korban dan meminta kirim uang lagi sebesar Rp 100 juta.

Setelah saksi korban mengirimkan uang tersebut, terdakwa mengatakan akan menjual sarang burung walet yang sudah dibeli itu dan hasil keuntungan dari modal akan dibagi dua.

Namun ternyata terdakwa hanya berjanji sambil mengulur waktu dengan bermacam alasan akan menjual sarang burung walet tersebut. Kemudian pada saat saksi korban menelpon, terdakwa tidak mengangkat telepon hingga membuat saksi korban curiga.

Lalu saksi korban menyuruh terdakwa melalui WA untuk mengirimkan semua sarang burung walet ke Jakarta, biar saksi korban yang akan menjualnya. Namun terdakwa mengatakan bermacam-macam alasan dan selalu menghindar saat ditanyakan masalah uang tersebut, terdakwa tidak ada jawaban.

Kemudian saksi korban mengajak saksi Ibrahim ikut mendatangi terdakwa di rumahnya di Lampung. Setibanya disana dan bertemu dengan terdakwa, saat ditanyakan perihal uang sarang burung walet, terdakwa mengakui bahwa sarang burung walet sudah dijual dan uangnya habis digunakan untuk keperluan pribadi. Dia berjanji akan mengganti semua kerugian.

Namun sampai sekarang terdakwa belum mengganti kerugian yang saksi korban alami. Sehingga saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polrestabes Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan terdakwa diatur dan pidana dalam Pasal 378 KUHP. Dan kedua Pasal 372 KUHP. (ANA)

Berita Terkait

Ayah Kandung Cabuli Anak Berusia 14 Tahun Berulang Kali, Akhirnya Ditangkap Polisi
Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah
Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur
Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Berita Terbaru

Kota Palembang

Dua Siswa SD Tenggelam di Sungai Musi

Minggu, 30 Agu 2026 - 21:09 WIB