PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Bermaksud menyewakan mobil miliknya, RF (31), warga Jalan Sekip Bendung, Lorong Mawar, Kecamatan Kemuning, Palembang, justru harus kehilangan kendaraan setelah mobil yang dirental tak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, RF akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi, Jumat (28/8/2026) pagi.
Kepada petugas, RF menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan R Sukamto, Lorong Rawasari, Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Saat itu, terlapor berinisial ZM menyewa mobil milik korban dengan tarif Rp300 ribu per hari.
“Dia merental mobil saya pak. Biayanya Rp300 ribu dalam sehari,” ujar RF saat memberikan keterangan kepada petugas.
Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh terlapor. Korban pun mencoba menunggu, tetapi mobil miliknya tetap tidak kembali.
“Waktu rental sudah habis pak, tetapi mobil saya tidak dikembalikan. Karena itu saya datang melapor ke sini,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, RF mengaku mengalami kerugian setelah mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi BG 1927 UN tahun 2023 berada dalam penguasaan terlapor.
“Saya berharap melalui laporan ini terlapor dapat segera ditangkap karena sudah melakukan penggelapan,” harapnya.
Sementara itu, Pamapta Piket SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Andi Ardiyansyah, membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan kendaraan tersebut.
“Laporan sudah kita terima dan akan segera diteruskan kepada anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor untuk dilakukan penyelidikan terkait laporan korban,” tutupnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks







