PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pelarian FS (27), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya berakhir. Setelah sempat menikmati uang hasil penjualan motor curian, warga Jalan Panca Usaha, Lorong Anggrek, Palembang, ini diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
FS ditangkap polisi berpakaian preman di kawasan Jalan KH Gub Bastari, tak jauh dari RS Bari Palembang, Rabu (26/8/2026) sore. Saat melihat petugas datang, FS tak melakukan perlawanan dan langsung menyerah.
“Saya menyerah, Pak. Saya mengaku salah,” ucap FS saat diamankan petugas.
Penangkapan tersebut dipimpin Kasubnit Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang Ipda Iwan Tewok. Setelah diamankan, FS langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini bermula pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 02.45 WIB. Saat itu, korban Indara Gunawan (43) memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernopol BG 3282 NV di teras depan rumahnya di Lorong Garuda I, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.
Motor tersebut dalam kondisi terkunci stang.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban meninggalkan rumah untuk bekerja di pasar menggunakan sepeda motor lainnya. Ketika pulang sekitar pukul 02.45 WIB, korban mendapati motor yang diparkir di teras rumah sudah raib.
Korban yang panik kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat aksi FS yang diduga mengambil sepeda motor miliknya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit Yamaha Jupiter Z dan kemudian melaporkan kasus itu ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (28/8/2026) pagi.
“Benar, satu pelaku curanmor kembali berhasil ditangkap. Pelaku tersebut yakni FS yang melakukan aksi pencurian motor di kawasan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang,” ujar Jedi.
Dikatakannya, FS merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang selama ini diburu petugas.
“Pelaku merupakan DPO yang kita buru. Saat keberadaannya berhasil diketahui dan berada di kawasan Jalan KH Gub Bastari, langsung kita tangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju berwarna hitam yang dikenakan FS saat melakukan aksi pencurian dan terekam kamera CCTV.
“Kasus ini masih kita kembangkan, termasuk untuk mengetahui dugaan keterlibatan pelaku lain dan kemungkinan adanya TKP lainnya,” tegas Jedi.
Atas perbuatannya, FS dijerat perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, FS mengakui perbuatannya. Ia mengatakan sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual oleh rekannya kepada seseorang di dusun dengan harga Rp2 juta.
“Teman saya yang menjualnya, Pak. Harganya Rp2 juta. Saya mendapat bagian Rp300 ribu. Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” aku FS sambil tertunduk malu.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















