SUARAPUBLIK.ID, MUBA- Dalam Conference Pers Pagi tadi, Jumat (28/08/26) Polres Muba mengungkap kan bahwa telah mengamankan tiga orang tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Ketiga perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi. Polisi mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran lahan.
Kasus pertama, terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di lahan kebun kelapa sawit Desa Sridamai, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan AS sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam peristiwa kebakaran yang akibat kelalaiannya menimbulkan bahaya umum terhadap barang maupun keselamatan orang lain.
“Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bibit kelapa sawit, satu bibit kelapa sawit bekas terbakar, potongan kayu bekas terbakar, serta abu bekas terbakar.” Jelas Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K, M.H.
Perkara kedua, Peristiwa diketahui pada Sabtu, (22/08/29) sekitar pukul 11.00 WIB di area konsesi PT BPP, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan BS, seorang sopir, sebagai tersangka.
Berdasarkan kronologi penyidik, kebakaran diduga bermula ketika pelaku mengumpulkan potongan kayu, kemudian menyiramnya menggunakan cairan yang diduga minyak solar. Pelaku selanjutnya mengambil potongan karet dan membakarnya menggunakan korek api gas.
“Potongan karet yang telah terbakar kemudian dilemparkan ke tumpukan kayu hingga menyebabkan api membesar dan membakar kawasan hutan di area konsesi perusahaan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu korek api gas, dua potongan karet ban dalam, potongan kayu bekas terbakar, abu kayu, bibit kelapa sawit, serta jeriken berkapasitas lima liter yang berisi cairan diduga minyak solar.” Paparnya.
Sementara itu, perkara ketiga Kebakaran diketahui terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di lahan kebun kelapa sawit Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan S sebagai tersangka. Ia diduga membuka lahan dengan cara membakar untuk selanjutnya ditanami kelapa sawit. Akibat kebakaran tersebut, lahan perkebunan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 7 hektare.
Dari perkara ini, penyidik mengamankan dua potong kayu, satu korek api gas, potongan botol plastik, botol plastik bekas bahan bakar minyak yang diduga jenis Pertalite, botol plastik bekas oli, jeriken bekas oli, serta satu sprayer gendong.
Polisi menerapkan pasal berbeda terhadap ketiga perkara tersebut sesuai dengan dugaan perbuatan masing-masing tersangka.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
Para tersangka bersama barang bukti kemudian diamankan di Polres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian juga terus melakukan pendalaman terhadap masing-masing perkara guna memastikan rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang mungkin berkaitan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan tersebut.
Kasus karhutla menjadi perhatian serius karena kebakaran tidak hanya berpotensi merusak kawasan hutan dan perkebunan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keselamatan umum.


















