SUARAPUBLIK.ID,MUBA- Sat Reserse Narkoba Polres Muba mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat bruto 1.530 gram atau 1,53 kilogram.
Pria tersebut diketahui berisnisial SO Ia diamankan petugas di Jalan Sekayu–Lubuk Linggau, tepatnya di Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis, (27/08/26) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam Conference Pers nya, Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono SIK MH mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sekayu–Lubuk Linggau, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Muba kemudian melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai sebuah sepeda motor Honda Beat warna biru yang diduga digunakan untuk membawa narkotika jenis sabu.” kata Kapolres.
Kamis pagi, (27/08/26), anggota Satres Narkoba Polres Muba yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., melakukan penindakan terhadap terduga pelaku.
Saat diamankan, SO sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi. Petugas menyebut terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri saat hendak diamankan, namun berhasil dihentikan.
” Dengan disaksikan masyarakat setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang berisi satu bungkus besar merek Guanyinwang warna hijau.” Paparnya.
Bungkusan tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.530 gram. Barang yang diduga sabu itu sebelumnya ditemukan tergantung pada bagian gantungan sepeda motor yang dikendarai oleh terduga pelaku.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni uang tunai Rp200 ribu, satu unit telepon seluler Redmi A2 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi.
Seluruh barang bukti bersama Sopan Sopian kemudian diamankan ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penanganan perkara ini masih berproses. Status dan keterlibatan tersangka selanjutnya akan dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barang Bukti yang Diamankan, Satu bungkus besar merek Guanyinwang warna hijau berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.530 gram, Satu kantong plastik warna hitam. Uang tunai Rp200 ribu, Satu unit HP Redmi A2 warna hitam, Satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi.
















