PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MUSI BANYUASIN, SUARAPUBLIK.ID — Upaya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mulai menunjukkan hasil. PT Indonesia Fibreboard Industri (IFI) Tbk tercatat sebagai perusahaan perdana di Muba yang menyetorkan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

 

Total dana yang disetorkan perusahaan tersebut mencapai Rp42.492.000, untuk memenuhi kewajiban kompensasi atas penggunaan dua tenaga kerja asing (TKA). Setoran tersebut telah masuk ke kas daerah berdasarkan transaksi resmi per 10 Agustus 2026.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menyampaikan apresiasi kepada PT IFI yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mendukung peningkatan PAD Kabupaten Muba.

 

“Kami sangat mengapresiasi ketaatan dan kepatuhan PT Indonesia Fibreboard Industri yang menjadi pionir dalam pembayaran retribusi TKA ini. Sesuai arahan Bapak Bupati dan Wakil Bupati, Disnakertrans Muba akan terus mengawal implementasi Perbup ini guna meningkatkan PAD Muba,” ujar Herryandi, Rabu (12/8/2026).

 

Menurutnya, pembayaran tersebut merupakan tindak lanjut penerapan Peraturan Bupati Muba Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pungutan Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang ditetapkan pada 17 Juli 2025.

 

Pemkab Muba berharap kepatuhan PT IFI dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya yang mempekerjakan TKA di wilayah Muba agar memenuhi seluruh kewajiban retribusi sesuai ketentuan.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Penta) Disnakertrans Muba, Sukarni, S.Ag., M.Si, didampingi Titin Maryati, SH, menjelaskan bahwa setoran sebesar Rp42.492.000 tersebut berasal dari kewajiban DKPTKA untuk dua pekerja asing.

 

Masing-masing pekerja dikenakan kewajiban sebesar Rp21.246.000, yakni atas nama Li Yanbing dan Zhang Aifang. Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke RKUD Kabupaten Musi Banyuasin.

 

“Dana tersebut merupakan pembayaran kewajiban DKPTKA untuk dua orang pekerja asing. Seluruh dana telah masuk ke RKUD Musi Banyuasin,” jelas Sukarni bersama Titin.

 

Disnakertrans Muba selanjutnya akan memperkuat pendataan dan pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajiban sesuai regulasi, sekaligus mendukung kemandirian fiskal dan percepatan pembangunan Kabupaten Muba.

 

Pemkab Muba juga berharap semakin banyak perusahaan yang mengikuti langkah PT IFI dengan tertib memenuhi kewajiban retribusi TKA, sehingga kepatuhan perusahaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan PAD daerah.

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan
Pemkab Muba Buka Rekrutmen PT Wanapotensi Guna, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery di Musi Banyuasin
Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Penyelesaian Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah
Putra Daerah Sungai Lilin Lolos Rekrutmen PT Pertamina Training and Consulting, Bukti Nyata Prioritas Tenaga Kerja Lokal Muba
Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Tuntutan Sekuriti PT Satria Raksa Buminusa bersama Disnakertrans dan Manajemen Perusahaan
HUT Ke-79 Kemnaker RI: Disnakertrans Musi Banyuasin Perkuat Sinergi Ciptakan SDM Unggul dan Lapangan Kerja Bagi Generasi Muda

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:26 WIB

PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Pemkab Muba Buka Rekrutmen PT Wanapotensi Guna, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:50 WIB

Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery di Musi Banyuasin

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:26 WIB

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

Kota Palembang

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

Rabu, 12 Agu 2026 - 11:30 WIB