MUSI BANYUASIN, SUARAPUBLIK.ID — Upaya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mulai menunjukkan hasil. PT Indonesia Fibreboard Industri (IFI) Tbk tercatat sebagai perusahaan perdana di Muba yang menyetorkan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Total dana yang disetorkan perusahaan tersebut mencapai Rp42.492.000, untuk memenuhi kewajiban kompensasi atas penggunaan dua tenaga kerja asing (TKA). Setoran tersebut telah masuk ke kas daerah berdasarkan transaksi resmi per 10 Agustus 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menyampaikan apresiasi kepada PT IFI yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mendukung peningkatan PAD Kabupaten Muba.
“Kami sangat mengapresiasi ketaatan dan kepatuhan PT Indonesia Fibreboard Industri yang menjadi pionir dalam pembayaran retribusi TKA ini. Sesuai arahan Bapak Bupati dan Wakil Bupati, Disnakertrans Muba akan terus mengawal implementasi Perbup ini guna meningkatkan PAD Muba,” ujar Herryandi, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, pembayaran tersebut merupakan tindak lanjut penerapan Peraturan Bupati Muba Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pungutan Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang ditetapkan pada 17 Juli 2025.
Pemkab Muba berharap kepatuhan PT IFI dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya yang mempekerjakan TKA di wilayah Muba agar memenuhi seluruh kewajiban retribusi sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Penta) Disnakertrans Muba, Sukarni, S.Ag., M.Si, didampingi Titin Maryati, SH, menjelaskan bahwa setoran sebesar Rp42.492.000 tersebut berasal dari kewajiban DKPTKA untuk dua pekerja asing.
Masing-masing pekerja dikenakan kewajiban sebesar Rp21.246.000, yakni atas nama Li Yanbing dan Zhang Aifang. Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke RKUD Kabupaten Musi Banyuasin.
“Dana tersebut merupakan pembayaran kewajiban DKPTKA untuk dua orang pekerja asing. Seluruh dana telah masuk ke RKUD Musi Banyuasin,” jelas Sukarni bersama Titin.
Disnakertrans Muba selanjutnya akan memperkuat pendataan dan pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajiban sesuai regulasi, sekaligus mendukung kemandirian fiskal dan percepatan pembangunan Kabupaten Muba.
Pemkab Muba juga berharap semakin banyak perusahaan yang mengikuti langkah PT IFI dengan tertib memenuhi kewajiban retribusi TKA, sehingga kepatuhan perusahaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan PAD daerah.
Penulis : Yun
Editor : Jaks

















