Dikandang di Polrestabes Selama 1 Bulan, Ratusan Motor dan Mobil yang Ditilang Sudah Bisa Diambil

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah kurang lebih dari 1 bulan, ratusan R2 (Motor) dan puluhan R4 (Mobil) yang diamankan Satlantas dan Satreskrim Polrestabes Palembang, sudah boleh dibawa pulang pemiliknya.

Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Lantas AKBP Yenny Dearty.

“Benar setelah 1 bulan kurang lebih. R2 dan R4 yang kita amankan saat Ramadan, terkait juga aksi balap liar sudah boleh di bawa pulang pemiliknya,” ungkap Harryo, Selasa (23/4/2024).

Namun, lanjut Harryo, meski boleh bawa pulang pemiliknya, baik pemilik R2 dan R4 harus membayar denda yang ada. “Jika sudah membayar denda yang dikenakan boleh dibawa pulang,” tegasnya.

Selian itu, jika kendaraan memakai knalpot Brong, sambung Harryo, pemiliknya terlebih dahulu harus mengganti knalpot dengan knalpot standar.

“Bukan membayar denda Saja. Namun pemilik kendaraan baik R2 maupun R4, yang memakai knalpot Brong harus mengganti knalpotnya dulu menjadi standar,” katanya, sambil mengatakan untuk knalpot brong disita untuk di musnahkan.

Harryo juga menuturkan, surat -surat pun harus lengkap, STNK dan kepemilikan kendaraan. “Jika tidak surat surat kendaraan tidak ada motor tersebut tidak dipulangkan,” tegasnya.

Lebih jauh Harryo mengatakan, hal ini dilakukan sebagai efek jera untuk anak-anak, pemuda- pemuda di kota Palembang, yang sering mengunakan knalpot Brong dan melakukan aksi balap liar.

“Tentunya jika ada laporan dari masyarakat Palembang terkait balap liar dan knalpot Brong kita tidak tegas,” katanya.

Sedangkan, salah satu pengendara motor, Iwan (25), yang motornya diamankan mengaku tidak mau memakai knalpot brong lagi. “Susah satu bulan motor ditahan. Kemana-mana mau kuliah susah. Pas ambil motor, motor pun tidak bisa di starter harus pakai tukang bengkel,” ungkapnya.

Dari Pantaun banyak pemilik motor baik R2 maupun R4 yang hendak mengambil motor dan mobil di Polrestabes Palembang, kendaraan tidak bisa dihidupkan. Terpaksa pemilik motor dan mobil untuk menghidupkan kendaraan memanggil mekanik. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru