PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Febrianto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Anti Puspita Sari yang jasadnya ditemukan di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (18/6/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Febrianto berupa pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Majelis hakim menilai seluruh unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Selain itu, hakim menegaskan tidak ditemukan satu pun alasan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
“Hal yang meringankan tidak ada,” tegas majelis hakim.
Dengan putusan tersebut, Febrianto terhindar dari ancaman hukuman mati yang sebelumnya menjadi salah satu tuntutan dalam perkara tersebut.
Selama persidangan berlangsung, terdakwa tampak lebih banyak tertunduk dan tidak memberikan reaksi berarti saat mendengarkan putusan. Sementara itu, keluarga korban tidak terlihat hadir di ruang sidang.
Usai mendengarkan putusan, baik tim penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus pembunuhan ini sempat menggemparkan warga Palembang setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kamar hotel. Korban ditemukan tewas dengan mulut tersumpal setelah petugas hotel curiga karena penghuni kamar tidak kunjung keluar meski waktu check-out telah lewat.
Penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian akhirnya mengarah kepada Febrianto yang kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tragis tersebut berawal dari kesepakatan antara korban dan pelaku melalui grup Open BO dengan tarif sebesar Rp300 ribu.
Kesepakatan itu disebut untuk melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.
Namun saat berada di lokasi, korban menolak permintaan kedua dari pelaku. Penolakan tersebut memicu emosi terdakwa hingga nekat mencekik korban menggunakan pakaian yang ada di kamar.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri ke Banyuasin. Ponsel korban kemudian dibuang ke sungai dalam perjalanan, sedangkan sepeda motor korban ditemukan di kawasan Muara Padang.
Perbuatan terdakwa akhirnya berujung pada vonis penjara seumur hidup setelah majelis hakim menyatakan tindakan tersebut merupakan pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















