Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa dihadirkan di sidang PN Palembang untuk mendengarkan pembacaan putusan, Kamis (18/6/2026)

Saat terdakwa dihadirkan di sidang PN Palembang untuk mendengarkan pembacaan putusan, Kamis (18/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Febrianto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Anti Puspita Sari yang jasadnya ditemukan di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (18/6/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Febrianto berupa pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

 

Majelis hakim menilai seluruh unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Selain itu, hakim menegaskan tidak ditemukan satu pun alasan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

 

“Hal yang meringankan tidak ada,” tegas majelis hakim.

 

Dengan putusan tersebut, Febrianto terhindar dari ancaman hukuman mati yang sebelumnya menjadi salah satu tuntutan dalam perkara tersebut.

 

Selama persidangan berlangsung, terdakwa tampak lebih banyak tertunduk dan tidak memberikan reaksi berarti saat mendengarkan putusan. Sementara itu, keluarga korban tidak terlihat hadir di ruang sidang.

 

Usai mendengarkan putusan, baik tim penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

 

Kasus pembunuhan ini sempat menggemparkan warga Palembang setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kamar hotel. Korban ditemukan tewas dengan mulut tersumpal setelah petugas hotel curiga karena penghuni kamar tidak kunjung keluar meski waktu check-out telah lewat.

 

Penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian akhirnya mengarah kepada Febrianto yang kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tragis tersebut berawal dari kesepakatan antara korban dan pelaku melalui grup Open BO dengan tarif sebesar Rp300 ribu.

 

Kesepakatan itu disebut untuk melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.

Namun saat berada di lokasi, korban menolak permintaan kedua dari pelaku. Penolakan tersebut memicu emosi terdakwa hingga nekat mencekik korban menggunakan pakaian yang ada di kamar.

 

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri ke Banyuasin. Ponsel korban kemudian dibuang ke sungai dalam perjalanan, sedangkan sepeda motor korban ditemukan di kawasan Muara Padang.

 

Perbuatan terdakwa akhirnya berujung pada vonis penjara seumur hidup setelah majelis hakim menyatakan tindakan tersebut merupakan pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB