Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa dihadirkan di sidang PN Palembang untuk mendengarkan pembacaan putusan, Kamis (18/6/2026)

Saat terdakwa dihadirkan di sidang PN Palembang untuk mendengarkan pembacaan putusan, Kamis (18/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Febrianto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Anti Puspita Sari yang jasadnya ditemukan di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (18/6/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Febrianto berupa pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

 

Majelis hakim menilai seluruh unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Selain itu, hakim menegaskan tidak ditemukan satu pun alasan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

 

“Hal yang meringankan tidak ada,” tegas majelis hakim.

 

Dengan putusan tersebut, Febrianto terhindar dari ancaman hukuman mati yang sebelumnya menjadi salah satu tuntutan dalam perkara tersebut.

 

Selama persidangan berlangsung, terdakwa tampak lebih banyak tertunduk dan tidak memberikan reaksi berarti saat mendengarkan putusan. Sementara itu, keluarga korban tidak terlihat hadir di ruang sidang.

 

Usai mendengarkan putusan, baik tim penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

 

Kasus pembunuhan ini sempat menggemparkan warga Palembang setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kamar hotel. Korban ditemukan tewas dengan mulut tersumpal setelah petugas hotel curiga karena penghuni kamar tidak kunjung keluar meski waktu check-out telah lewat.

 

Penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian akhirnya mengarah kepada Febrianto yang kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tragis tersebut berawal dari kesepakatan antara korban dan pelaku melalui grup Open BO dengan tarif sebesar Rp300 ribu.

 

Kesepakatan itu disebut untuk melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.

Namun saat berada di lokasi, korban menolak permintaan kedua dari pelaku. Penolakan tersebut memicu emosi terdakwa hingga nekat mencekik korban menggunakan pakaian yang ada di kamar.

 

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri ke Banyuasin. Ponsel korban kemudian dibuang ke sungai dalam perjalanan, sedangkan sepeda motor korban ditemukan di kawasan Muara Padang.

 

Perbuatan terdakwa akhirnya berujung pada vonis penjara seumur hidup setelah majelis hakim menyatakan tindakan tersebut merupakan pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB