Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa dihadirkan di sidang PN Palembang untuk mendengarkan pembacaan putusan, Kamis (18/6/2026)

Saat terdakwa dihadirkan di sidang PN Palembang untuk mendengarkan pembacaan putusan, Kamis (18/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Febrianto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Anti Puspita Sari yang jasadnya ditemukan di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (18/6/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Febrianto berupa pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

 

Majelis hakim menilai seluruh unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Selain itu, hakim menegaskan tidak ditemukan satu pun alasan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

 

“Hal yang meringankan tidak ada,” tegas majelis hakim.

 

Dengan putusan tersebut, Febrianto terhindar dari ancaman hukuman mati yang sebelumnya menjadi salah satu tuntutan dalam perkara tersebut.

 

Selama persidangan berlangsung, terdakwa tampak lebih banyak tertunduk dan tidak memberikan reaksi berarti saat mendengarkan putusan. Sementara itu, keluarga korban tidak terlihat hadir di ruang sidang.

 

Usai mendengarkan putusan, baik tim penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

 

Kasus pembunuhan ini sempat menggemparkan warga Palembang setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kamar hotel. Korban ditemukan tewas dengan mulut tersumpal setelah petugas hotel curiga karena penghuni kamar tidak kunjung keluar meski waktu check-out telah lewat.

 

Penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian akhirnya mengarah kepada Febrianto yang kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tragis tersebut berawal dari kesepakatan antara korban dan pelaku melalui grup Open BO dengan tarif sebesar Rp300 ribu.

 

Kesepakatan itu disebut untuk melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.

Namun saat berada di lokasi, korban menolak permintaan kedua dari pelaku. Penolakan tersebut memicu emosi terdakwa hingga nekat mencekik korban menggunakan pakaian yang ada di kamar.

 

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri ke Banyuasin. Ponsel korban kemudian dibuang ke sungai dalam perjalanan, sedangkan sepeda motor korban ditemukan di kawasan Muara Padang.

 

Perbuatan terdakwa akhirnya berujung pada vonis penjara seumur hidup setelah majelis hakim menyatakan tindakan tersebut merupakan pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Polda Sumsel Khatamkan 30 Juz Al-Qur’an Bersama Ratusan Peserta, Doakan Palembang dan Hari Bhayangkara ke-80
Kejati Sumsel Tetapkan Pegawai KSOP Palembang Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan di Sungai Lalan
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp219 Miliar, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun dalam Kasus Kredit Perbankan Diklaim Lunas
Gadis 21 Tahun di Palembang Kabur dan Hilang Tanpa Kabar
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang, Ketua RT Sebut Proyek Tambal Sulam Jalan Cepat Rusak
Diduga Ulah ODGJ, Mobil dan Dua Motor Dibakar di Area Parkir Citra Land Kertapati 
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:13 WIB

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:11 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:09 WIB

Polda Sumsel Khatamkan 30 Juz Al-Qur’an Bersama Ratusan Peserta, Doakan Palembang dan Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:36 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan Pegawai KSOP Palembang Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan di Sungai Lalan

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:33 WIB

Gadis 21 Tahun di Palembang Kabur dan Hilang Tanpa Kabar

Berita Terbaru