Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp219 Miliar, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun dalam Kasus Kredit Perbankan Diklaim Lunas

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat kepala kejaksaan kejati Sumsel Ketut Sumedana SH MH menyampaikan penetapan tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan di Sungai Lalan, Kamis (18/6/2026)

Saat kepala kejaksaan kejati Sumsel Ketut Sumedana SH MH menyampaikan penetapan tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan di Sungai Lalan, Kamis (18/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menerima penitipan uang sebesar Rp219.776.584.814 dari keluarga dan penasihat hukum terdakwa berinisial WS, Kamis (18/6/2026). Dana tersebut merupakan pengembalian tahap akhir kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit perbankan yang melibatkan PT BSS dan PT SAL

 

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, SH MH mengatakan dengan pengembalian tersebut, total kerugian negara sebesar Rp1.428.609.427.064 atau sekitar Rp1,4 triliun telah dikembalikan seluruhnya.

 

“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” ujar Ketut Sumedana.saat gelar konferensi pers dikejati Sumsel, Kamis (18/6/2026)

 

Menurutnya, pelunasan kerugian negara tersebut merupakan hasil upaya tim jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum yang secara intensif berkomunikasi dengan terdakwa, keluarga, serta penasihat hukumnya. Seluruh pengembalian dana dilakukan secara sukarela tanpa melalui mekanisme pelelangan aset.

 

Meski kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya, Ketut menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa tetap berlanjut. Pengembalian kerugian negara, kata dia, tidak menghapus unsur pidana dalam perkara yang sedang disidangkan.

 

“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap persidangan dan terdakwa UWS tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Terkait keterlibatan pihak perbankan, Kejati Sumsel menyebut hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya fee maupun keuntungan yang diterima pihak BRI dalam perkara tersebut.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak BRI dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, BRI mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” jelas Ketut.

 

Menurutnya, fakta tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan perkara karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses hukum yang sedang berjalan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan
Polda Sumsel Khatamkan 30 Juz Al-Qur’an Bersama Ratusan Peserta, Doakan Palembang dan Hari Bhayangkara ke-80
Kejati Sumsel Tetapkan Pegawai KSOP Palembang Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan di Sungai Lalan
Gadis 21 Tahun di Palembang Kabur dan Hilang Tanpa Kabar
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang, Ketua RT Sebut Proyek Tambal Sulam Jalan Cepat Rusak
Diduga Ulah ODGJ, Mobil dan Dua Motor Dibakar di Area Parkir Citra Land Kertapati 
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:13 WIB

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:11 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:09 WIB

Polda Sumsel Khatamkan 30 Juz Al-Qur’an Bersama Ratusan Peserta, Doakan Palembang dan Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:36 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan Pegawai KSOP Palembang Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan di Sungai Lalan

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:33 WIB

Gadis 21 Tahun di Palembang Kabur dan Hilang Tanpa Kabar

Berita Terbaru