Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp219 Miliar, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun dalam Kasus Kredit Perbankan Diklaim Lunas

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat kepala kejaksaan kejati Sumsel Ketut Sumedana SH MH menyampaikan penetapan tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan di Sungai Lalan, Kamis (18/6/2026)

Saat kepala kejaksaan kejati Sumsel Ketut Sumedana SH MH menyampaikan penetapan tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan di Sungai Lalan, Kamis (18/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menerima penitipan uang sebesar Rp219.776.584.814 dari keluarga dan penasihat hukum terdakwa berinisial WS, Kamis (18/6/2026). Dana tersebut merupakan pengembalian tahap akhir kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit perbankan yang melibatkan PT BSS dan PT SAL

 

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, SH MH mengatakan dengan pengembalian tersebut, total kerugian negara sebesar Rp1.428.609.427.064 atau sekitar Rp1,4 triliun telah dikembalikan seluruhnya.

 

“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” ujar Ketut Sumedana.saat gelar konferensi pers dikejati Sumsel, Kamis (18/6/2026)

 

Menurutnya, pelunasan kerugian negara tersebut merupakan hasil upaya tim jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum yang secara intensif berkomunikasi dengan terdakwa, keluarga, serta penasihat hukumnya. Seluruh pengembalian dana dilakukan secara sukarela tanpa melalui mekanisme pelelangan aset.

 

Meski kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya, Ketut menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa tetap berlanjut. Pengembalian kerugian negara, kata dia, tidak menghapus unsur pidana dalam perkara yang sedang disidangkan.

 

“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap persidangan dan terdakwa UWS tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Terkait keterlibatan pihak perbankan, Kejati Sumsel menyebut hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya fee maupun keuntungan yang diterima pihak BRI dalam perkara tersebut.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak BRI dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, BRI mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” jelas Ketut.

 

Menurutnya, fakta tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan perkara karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses hukum yang sedang berjalan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan
BPBD Gencarkan Modifikasi Cuaca Malam Hari
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Pengabdian Masyarakat Lemdiklat Polri Ke Pemkot Penguat Keamanan sistem CCTV 
Polda Sumsel Salurkan Bantuan Rp1,066 Miliar untuk Korban Bencana di NTT
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:44 WIB

BPBD Gencarkan Modifikasi Cuaca Malam Hari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Pengabdian Masyarakat Lemdiklat Polri Ke Pemkot Penguat Keamanan sistem CCTV 

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:45 WIB

Sumsel

Hubungan Sila Pancasila dengan Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:42 WIB

Sumsel

Hubungan Diri Kita dengan Pancasila

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:40 WIB