Sidang Korupsi Perkimtan Palembang, Ketua RT Sebut Proyek Tambal Sulam Jalan Cepat Rusak

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan di sidang Tipikor PN. Palembang, Kamis (18/6/2026)

Saat para saksi dihadirkan di sidang Tipikor PN. Palembang, Kamis (18/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 kembali mengungkap sejumlah fakta di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (18/6/2026).

 

Empat terdakwa dalam perkara ini, yakni Agus Rizal selaku mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Dedy Triwahyudi, Yunita, dan Muhammad Faizal Rachman, hadir mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang.

 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH, lima orang saksi yang merupakan Ketua RT dari berbagai wilayah di Kota Palembang memberikan keterangan terkait pelaksanaan proyek di lingkungan masing-masing.

 

Salah seorang saksi mengungkapkan bahwa pekerjaan perbaikan jalan berupa tambal sulam di wilayahnya hanya dilakukan sepanjang sekitar lima meter. Menurutnya, kualitas pekerjaan tersebut sangat buruk karena tidak bertahan lama dan kembali mengalami kerusakan dalam waktu singkat.

 

“Belum lama selesai dikerjakan, jalan tersebut sudah kembali rusak. Warga tentu merasa kecewa dengan hasil pekerjaannya,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

 

Tak hanya itu, sejumlah Ketua RT lainnya mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan maupun perbaikan jalan di wilayah mereka selama tahun 2024. Mereka menyatakan tidak pernah melihat pekerjaan fisik sebagaimana tercantum dalam dokumen proyek yang kini menjadi objek perkara.

 

Keterangan para saksi tersebut dinilai sejalan dengan dakwaan jaksa yang menyebut adanya dugaan pekerjaan fiktif, pengurangan volume pekerjaan, hingga pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

 

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,68 miliar. Kerugian itu diduga timbul akibat lemahnya pengawasan serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

 

Jaksa juga mengungkap bahwa pihak terkait diduga tetap memproses pembayaran kepada penyedia meskipun barang dan material pekerjaan belum diterima secara lengkap sesuai ketentuan. Selain itu, ditemukan material bangunan yang tidak sesuai spesifikasi maupun jumlah sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).

 

Persidangan turut menyinggung adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proyek tersebut. Namun hingga sidang berlangsung, rincian nominal maupun pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut belum diungkap secara terbuka.

 

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menyertakan dakwaan subsider terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

 

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap lebih jauh pelaksanaan proyek serta dugaan penyimpangan yang terjadi.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
BHS Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran Usai Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2
Kasus Irigasi Air Lemutu Memanas, SIRA-PST Kembali Adukan Aparat Kejaksaan ke Komisi Kejaksaan RI
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Berita Terbaru

Sumsel

Mewujudkan Generasi Berkarakter Melalui Pancasila  

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:46 WIB

Sumsel

Mengamalkan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari 

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:28 WIB