Pengadilan Tipikor Tetapkan Jadwal Sidang Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah menetapkan jadwal sidang perdana atas nama mantan Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin.

Hendri Zainuddin selaku mantan Ketua Umum KONI Sumsel merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tentang pencairan dana deposito, dana hibah serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Adapun sesuai jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang sudah ditetapkan yakni pada Senin (29/4/2024) mendatang.

Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Edi Saputra Pelawi ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah menetapkan jadwal sidang atas nama tersangka tersebut.

“Berkas perkara secara e-Berpadu sudah dilimpahkan dan sudah diregistrasi. Dengan demikian PN Palembang telah menetapkan jadwal sidang perdana atas nama Hendri Zainuddin pada hari Senin 29 April 2024 mendatang,” ujarnya, Selasa (23/4/2024).

Namun demikian Edi Saputra Pelawi menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini tinggal menunggu pelimpahan fisik berkas perkara dari penuntut umum.

“Sekarang kami hanya tinggal menunggu pelimpahan fisik berkas perkara saja dari penuntut umum,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata
Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Pledoi Menggema! Bembi dan PH Minta Dibebaskan di Kasus APAR Empat Lawang
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Sidang Dugaan Penipuan Proyek Rumah Limas, Korban Akui Percaya Karena Status Kepala Dinas

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:59 WIB

Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:29 WIB

Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Berita Terbaru

Kota Palembang

Palembang Ikuti Pelatihan Teknis Pelaporan E-Monev Bappenas

Jumat, 6 Mar 2026 - 15:15 WIB