Pengadilan Tipikor Tetapkan Jadwal Sidang Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah menetapkan jadwal sidang perdana atas nama mantan Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin.

Hendri Zainuddin selaku mantan Ketua Umum KONI Sumsel merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tentang pencairan dana deposito, dana hibah serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Adapun sesuai jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang sudah ditetapkan yakni pada Senin (29/4/2024) mendatang.

Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Edi Saputra Pelawi ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah menetapkan jadwal sidang atas nama tersangka tersebut.

“Berkas perkara secara e-Berpadu sudah dilimpahkan dan sudah diregistrasi. Dengan demikian PN Palembang telah menetapkan jadwal sidang perdana atas nama Hendri Zainuddin pada hari Senin 29 April 2024 mendatang,” ujarnya, Selasa (23/4/2024).

Namun demikian Edi Saputra Pelawi menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini tinggal menunggu pelimpahan fisik berkas perkara dari penuntut umum.

“Sekarang kami hanya tinggal menunggu pelimpahan fisik berkas perkara saja dari penuntut umum,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru