Pengadilan Tipikor Tetapkan Jadwal Sidang Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin

Hukum16 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah menetapkan jadwal sidang perdana atas nama mantan Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin.

Hendri Zainuddin selaku mantan Ketua Umum KONI Sumsel merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tentang pencairan dana deposito, dana hibah serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Adapun sesuai jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang sudah ditetapkan yakni pada Senin (29/4/2024) mendatang.

Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Edi Saputra Pelawi ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah menetapkan jadwal sidang atas nama tersangka tersebut.

“Berkas perkara secara e-Berpadu sudah dilimpahkan dan sudah diregistrasi. Dengan demikian PN Palembang telah menetapkan jadwal sidang perdana atas nama Hendri Zainuddin pada hari Senin 29 April 2024 mendatang,” ujarnya, Selasa (23/4/2024).

Namun demikian Edi Saputra Pelawi menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini tinggal menunggu pelimpahan fisik berkas perkara dari penuntut umum.

“Sekarang kami hanya tinggal menunggu pelimpahan fisik berkas perkara saja dari penuntut umum,” jelasnya. (ANA)

    Komentar