Putra Alam Jadi Korban Tawuran, Meregang Nyawa Diujung Tombak

Kriminal107 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Guna melengkapi berkas untuk tahapan selanjutnya ke Kejaksaan Negeri kelas 1, penyidik Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, melakukan rekonstruksi, Rabu (24/4/2024). Diketahui, korban yakni Muhammad Putra Alam (19).

Warga Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang itu, ditemukan tewas tergeletak bersimbah darah di Kompleks perumahan elit Citraland, pada Jumat (9/2/2024), sekitar pukul 03.00 WIB. Diduga merupakan korban tawuran.

Rekontruksi yang digelar dengan 10 adegan ini, peran tiga tersangka, diperagakan langsung para tersangka yakni Rian, Fadil dan Dir. Sedangkan berkas korban dan saksi diperankan petugas Kepolisian.

Baca Juga :  Pencuri Handphone Nyaris Babak Belur Dihakimi Warga

Dalam adegan pertama, peristiwa ini berawal saat tersangka Rian sedang berkumpul didepan rumah temannya. Melihat pesanan grup WhatsApp (WA), mengajak untuk tawuran DV dan NO. Lalu adegan kedua, lalu tersangka Rian, Fadil dan Dir (berkas terpisah), pergi ke lokasi kejadian ke Citraland Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang.

Adegan ketiga, tersangka Rian dan Fadil mengunakan sepeda motor berboncengan. Fadil membawa senjata Corbek, sedangkan Rian membawa senjata tajam jenis tombak. Adegan keempat Fadil dan Rian bertemu dengan tersangka Miko dan Dipo saat setiba di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Dituduh Informan Polisi, Rusli Jadi Korban Pengeroyokan

Dilanjutkan pada adegan kelima, tersangka Rian, Fadil, Miko dan Dipo, turun dari sepeda motor masing-masing dan berjalan kaki menuju TKP Citraland. Lalu saksi Ucok, Danny dan Rangga, melihat langsung korban Putra Alam berhadapan dengan tersangka Rian.

Kemudian, pada adegan ketujuh, tersangka Rian menombak korban hingga terjatuh. Adegan ke delapan saksi Ucok kemudian mendekati korban saat terjatuh ke aspal dan menolongnya.

Pada adegan terakhir ke sembilan dan ke-10, saksi Ucok hendak mengangkat tubuh korban dan karena mendengar sirine terpaksa meninggalkan korban di TKP. Dan tersangka Rian langsung meninggalkan TKP.

Baca Juga :  Usai Jadi Tersangka, Oknum Dokter Lecehkan Istri Pasien Segera Dipanggil

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Penyidik Pidum dan Tekab 134, Iptu Naibaho, membenarkan hari ini pihak penyidik Pidum dan Tekab 134 melakukan rekonstruksi atas peristiwa meninggalnya korban M Putra Alam TKP kertapati.

“Rekontruksi ini digelar untuk membuat terang peristiwa ini sebenarnya,” kata Naibaho.

Lanjut Naibaho, selain itu untuk tahap selanjutnya pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri. “Untuk tahap selanjutnya, pelimpahan berkas ke Kejari Palembang,” tuturnya. (ANA)

    Komentar