SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua debt collector yang mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran PS Mall Palembang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, keduanya bernama Robert dan Bambang.
Dua debt collector tersebut sebelumnya dijemput paksa oleh Anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Awalnya dua debt collector ini dipanggil dua kali sebagai saksi, tetapi keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik, lalu kami mengeluarkan surat perintah dan mengamankan kedua pelaku,” tegas Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait saat gelar press release di Polda Sumsel, Kamis (25/4/2024).
Selanjutnya, kata Yunar, kedua pelaku dilakukan pemeriksaan. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara serta bukti-bukti yang cukup, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yunar.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian, Mobil Toyota Avanza warna putih, satu helai pakaian korban, dan
surat visum dokter.
“Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 170 KUHPidana junto 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Yunar.
Saat ini, lanjut Yunar, Polda Sumsel tengah memburu pelaku lainnya.
“Untuk pelaku yang lain masih kami buru, statusnya masih sebagai saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan jika peran dan bukti cukup, statusnya akan dinaikan sebagai tersangka,” tutur Yunar. (ANA)
Komentar