Dua Debt Collector yang Ambil Paksa Mobil Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua debt collector yang mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran PS Mall Palembang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, keduanya bernama Robert dan Bambang.

Dua debt collector tersebut sebelumnya dijemput paksa oleh Anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Awalnya dua debt collector ini dipanggil dua kali sebagai saksi, tetapi keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik, lalu kami mengeluarkan surat perintah dan mengamankan kedua pelaku,” tegas Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait saat gelar press release di Polda Sumsel, Kamis (25/4/2024).

Selanjutnya, kata Yunar, kedua pelaku dilakukan pemeriksaan. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara serta bukti-bukti yang cukup, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yunar.

Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian, Mobil Toyota Avanza warna putih, satu helai pakaian korban, dan

surat visum dokter.

“Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 170 KUHPidana junto 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Yunar.

Saat ini, lanjut Yunar, Polda Sumsel tengah memburu pelaku lainnya.

“Untuk pelaku yang lain masih kami buru, statusnya masih sebagai saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan jika peran dan bukti cukup, statusnya akan dinaikan sebagai tersangka,” tutur Yunar. (ANA)

Berita Terkait

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib
Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Dianiaya dan Kaca Mobil Dipecah Hengki Laporan ke Polisi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 12:06 WIB

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi

Senin, 21 September 2026 - 12:03 WIB

Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Sabtu, 19 September 2026 - 18:10 WIB

Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Berita Terbaru

Foto korban saat di TKP

Kriminal

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 Sep 2026 - 18:06 WIB