SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nasib malang dialami seorang sopir taksi online bernama Yuli (44). Tidak terima sudah menjadi korban penipuan, membuat ia pun mendatangi pengaduan Polrestabes Palembang, Kamis (5/12/2024).
Kepada petugas piket pengaduan, Yuli menuturkan peristiwa penipuan yang dia alami berawal saat ia meminjamkan nomor rekening ke seorang penumpang.
Peristiwa ini terjadi saat korban mendapatkan penumpang dan menjemput terlapor di Hotel Batiqa di Jalan Kapten A. Rivai, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Jum’at (4/10/2024), sekitar pukul 14.30 WIB.
“Saat itu saya dapat penumpang yakni P, kemudian terlapor ini minta jemput di Hotel. Terlapor juga mengaku asal dari Yogyakarta,” ungkapnya.
Sambil bercerita saat diatas kendaraan, lanjut korban, terlapor pun memintanya untuk meminjam nomor rekening, dengan alasan ada keluarga untuk mengirim (tranfer) uang. “Terlapor ini minjam nomor rekening. Katanya ada keluarga mau kirim uang,” ungkapnya.
Tanpa menaruh curiga, saat itu Yuli pun meminjamkan nomor rekeningnya. Ternyata tanpa sepengetahuannya nomor rekening itu pun dijadikan perantara aksi penipuan.
“Setelah ada uang yang masuk ke rekening saya. Terlapor ini langsung meminta transfer ke rekening terlapor,” ungkapnya.
“Jadi orang yang kena tipu oleh terlapor ini disuruh transfer uang ke rekening saya. Uang yang masuk ke saya sebesar Rp3 juta, lalu keesokan harinya terlapor bilang ada uang masuk lagi Rp 1 juta. Dan kembali menyuruh saya transfer ke rekeningnya,” jelasnya.
Korban pun baru sadar pada bulan November lalu. Ketika mengecek saldo rekeningnya dan rekeningnya pun sudah terblokir.
“Saya niat ingin membantu, tetapi ternyata terlapor ini pelaku kejahatan. Akibat peristiwa ini rekening saya diblokir. Dan uang saya Rp 2 juta tidak bisa diambil dalam rekening,” ungkapnya.
Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti Unit Pidsus Polrestabes Palembang,” katanya. (ANA)
Komentar