Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK. ID – Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap seorang begal yang sempat menjadi viral di media sosial.

Begal tersebut berinisial TDA (21) dan ditangkap setelah aksinya yang menggunakan senjata tajam menghebohkan masyarakat di daerah Bukit Kecil.

Penangkapan terhadap TDA merupakan respons cepat dari pihak kepolisian untuk mengatasi maraknya kasus begal yang meresahkan warga di Kota Palembang. Begal tersebut dikenal sangat berani dalam melakukan aksinya, bahkan tidak segan-segan melukai korbannya jika tidak memenuhi tuntutannya.

Diketahui, aksi penodongan senjata tajam tersebut terjadi di kawasan Bukit Kecil Palembang, Selasa (7/4/2026) menjelang tengah malam.

Korban berinisial AMJ (18) bersama rekannya sedang berteduh di halte depan SD Xaverius di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Pelaku mendekati korban dengan berpura-pura ikut berteduh, sebelum akhirnya mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan melakukan penodongan.

Dalam aksinya, tersangka merampas satu unit handphone Android milik korban serta meminta uang tunai sebesar Rp 200.000 dengan dalih “uang tebusan”.

Setelah korban menyerahkan uang tersebut, pelaku tetap membawa kabur handphone dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan ruang publik.

“Kami tidak mentolerir aksi premanisme dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Johannes, Sabtu (18/4/2026).

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Genio yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu setel pakaian yang dikenakan tersangka sebagaimana terekam dalam video viral di lokasi kejadian.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (atau Pasal 365 KUHP lama) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara yang berat,” kata Johannes.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian darurat atau tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditangani,” ungkap Nandang.

Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengantisipasi kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan kejahatan jalanan tersebut,” tegas Nandang.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta
Enam Terdakwa Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun Divonis 2 Tahun Penjara
DPO Jambret di Palembang Ditangkap Buser Polsek IB II
Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:46 WIB

DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:45 WIB

Sumsel

Hubungan Sila Pancasila dengan Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:42 WIB

Sumsel

Hubungan Diri Kita dengan Pancasila

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:40 WIB