Edarkan Sabu 16,8 Gram, Aan Pradana Dituntut 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU bacakan tuntutan Pidana persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (21/4/2026)

Saat JPU bacakan tuntutan Pidana persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (21/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aan Pradana dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam perkara tindak pidana narkotika, dengan barang bukti netto keseluruhan 16,840 gram. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (21/4/2026).

Dalam tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Tri Handayani, SH, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aan Pradana selama 8 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan pidana di persidangan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam dakwaan JPU terungkap di persidangan, perkara ini bermula dari penangkapan terdakwa pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 12.15 WIB di Jalan Majapahit 8, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat netto keseluruhan 16,840 gram yang disimpan dalam kantong plastik putih, beserta perlengkapan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial Aden (DPO) seharga Rp13,5 juta untuk kemudian dijual kembali.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Sumatera Selatan, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan medis maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

Saat ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menunda sidang dan akan melanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru