Edarkan Sabu 16,8 Gram, Aan Pradana Dituntut 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU bacakan tuntutan Pidana persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (21/4/2026)

Saat JPU bacakan tuntutan Pidana persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (21/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aan Pradana dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam perkara tindak pidana narkotika, dengan barang bukti netto keseluruhan 16,840 gram. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (21/4/2026).

Dalam tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Tri Handayani, SH, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aan Pradana selama 8 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan pidana di persidangan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam dakwaan JPU terungkap di persidangan, perkara ini bermula dari penangkapan terdakwa pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 12.15 WIB di Jalan Majapahit 8, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat netto keseluruhan 16,840 gram yang disimpan dalam kantong plastik putih, beserta perlengkapan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial Aden (DPO) seharga Rp13,5 juta untuk kemudian dijual kembali.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Sumatera Selatan, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan medis maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

Saat ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menunda sidang dan akan melanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Gelapkan Muatan Herbisida, Tiga Terdakwa Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Dalam Repliknya, JPU Pertanyakan Mengapa AM Kembalikan Uang Jika Tidak Ada Hubungannya dengan Kasus
Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Kuasa Hukum Robi Vitergo Nilai Keterangan Ahli Perkuat Arah Pembelaan
Aksi Damai di PN Palembang, Massa Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU
Oknum Kades di Ogan Ilir Didakwa Korupsi Penjualan Lahan Hutan, Negara Rugi Rp10,58 Miliar
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang, PH Minta Dibebaskan dan Aset Dikembalikan
Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Terlibat Kasus Pengancaman di Masjid  Zulkarnain Divonis 4 Bulan Penjara
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:45 WIB

Edarkan Sabu 16,8 Gram, Aan Pradana Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 16:41 WIB

Gelapkan Muatan Herbisida, Tiga Terdakwa Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 16:40 WIB

Dalam Repliknya, JPU Pertanyakan Mengapa AM Kembalikan Uang Jika Tidak Ada Hubungannya dengan Kasus

Selasa, 21 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Kuasa Hukum Robi Vitergo Nilai Keterangan Ahli Perkuat Arah Pembelaan

Selasa, 21 April 2026 - 14:41 WIB

Aksi Damai di PN Palembang, Massa Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU

Berita Terbaru