Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang, PH Minta Dibebaskan dan Aset Dikembalikan

- Redaksi

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat tim kuasa Hukum Bacakan nota pembelaan di persidangan digelar di PN Palembang, Senin (20/4/2026)

Saat tim kuasa Hukum Bacakan nota pembelaan di persidangan digelar di PN Palembang, Senin (20/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika dengan terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar, Apri Maikel Jekson, dan Debyk kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (20/4/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum ketiga terdakwa secara bergantian menyampaikan pembelaan.

Kuasa hukum Sutarnedi alias Haji Sutar, Nurmalah SH MH, menyatakan bahwa kliennya telah memiliki kekayaan jauh sebelum perkara ini muncul. Ia menyebut, sejak 1995 hingga 2000, Haji Sutar telah menjalankan berbagai usaha, seperti perdagangan kain, karet, toko sembako, hingga bisnis travel.

Menurutnya, penyitaan aset yang dilakukan jaksa tidak relevan dengan perkara yang didakwakan.

“Aset yang disita sebagian besar merupakan harta lama yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak terdapat unsur penyamaran atau penyembunyian harta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPPU.

“Tidak ada pengalihan aset atas nama orang lain atau upaya menyamarkan asal-usul harta. Unsur TPPU tidak terpenuhi,” katanya.

Selain itu, pihaknya membantah isu adanya praktik “kongkalikong” dengan jaksa. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa dakwaan jaksa merujuk pada peristiwa sekitar tahun 2012, sementara aset yang disita berasal dari periode sebelumnya.

“Ini yang kami keberatan, karena harta dari tahun 2000 ikut disita dan dirampas,” ungkapnya.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum mengajukan pembuktian terbalik sebagaimana mekanisme dalam perkara TPPU. Mereka juga menegaskan bahwa transaksi keuangan yang dipersoalkan, termasuk hubungan rekening antara terdakwa dan keluarganya, merupakan aktivitas wajar dan tidak terkait tindak pidana.

“Aset tersebut diperoleh secara sah dan legal. Karena itu kami meminta agar seluruh barang bukti dikembalikan,” tegasnya.

Pihaknya turut mengutip keterangan ahli dari PPATK yang menyatakan bahwa aset yang tidak dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baik, serta mengembalikan seluruh aset yang telah disita.

“Kami berharap majelis hakim objektif dan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan,” tutupnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a terkait TPPU. JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.

JPU juga meminta sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, di antaranya dua unit mobil (Honda CR-V dan Toyota Yaris), telepon genggam, perhiasan emas, serta beberapa bidang tanah dan bangunan di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Selain itu, uang dalam sejumlah rekening bank milik terdakwa di Bank Sumsel Babel, BCA, dan Bank Mandiri dengan total puluhan juta rupiah turut diminta untuk dirampas. Satu kartu ATM BCA juga diminta untuk dimusnahkan.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan replik, yakni jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB