Gelapkan Muatan Herbisida, Tiga Terdakwa Dituntut 2,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ketiga terdakwa usai jalani sidang pembacaan tuntutan di persidangan yang digelar di PN palembang, selasa (21/4/2026)

Saat ketiga terdakwa usai jalani sidang pembacaan tuntutan di persidangan yang digelar di PN palembang, selasa (21/4/2026)

 

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan, yakni Hendri alias Een, Usman, serta Hi Saili alias Angli, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (21/4/2026), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Tri Handayani, SH.MH. JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang, Desi Arsean, S.H., menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.

“Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam penggelapan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 372 KUHP. Selain pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, JPU juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari hukuman, serta tetap berada dalam tahanan.

Dalam persidangan juga diungkap barang bukti berupa satu lembar Purchase Order (PO) dari PT Bumi Andalas Permai untuk pembelian 52 jerigen herbisida merek Rafflesia dari PT Rolimex Kimia Nusama.

Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada Jumat, 5 Desember 2025. Saat itu, para terdakwa bertugas mengangkut herbisida milik PT Rolimex yang akan dikirim ke sejumlah perusahaan, yakni PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.

Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Dermaga Jukung Yusika Salman, Jalan Tangga Buntung, Kecamatan Gandus, Palembang, para terdakwa diduga menyalahgunakan muatan tersebut. Mereka bersepakat dengan pihak lain yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk menjual sebagian isi muatan tanpa seizin pemilik.

Adapun modus yang digunakan yakni membuka segel jerigen menggunakan pisau, kemudian memindahkan isi herbisida ke dalam 13 jerigen kosong. Selanjutnya, barang tersebut dijual kepada pihak yang tidak dikenal dengan harga di bawah nilai pasar.

Akibat perbuatan tersebut, tiga perusahaan mengalami kerugian dengan total mencapai Rp160.650.000.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya, Arif Rahman, SH akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Edarkan Sabu 16,8 Gram, Aan Pradana Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam Repliknya, JPU Pertanyakan Mengapa AM Kembalikan Uang Jika Tidak Ada Hubungannya dengan Kasus
Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Kuasa Hukum Robi Vitergo Nilai Keterangan Ahli Perkuat Arah Pembelaan
Aksi Damai di PN Palembang, Massa Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU
Oknum Kades di Ogan Ilir Didakwa Korupsi Penjualan Lahan Hutan, Negara Rugi Rp10,58 Miliar
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang, PH Minta Dibebaskan dan Aset Dikembalikan
Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Terlibat Kasus Pengancaman di Masjid  Zulkarnain Divonis 4 Bulan Penjara
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:45 WIB

Edarkan Sabu 16,8 Gram, Aan Pradana Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 16:41 WIB

Gelapkan Muatan Herbisida, Tiga Terdakwa Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 16:40 WIB

Dalam Repliknya, JPU Pertanyakan Mengapa AM Kembalikan Uang Jika Tidak Ada Hubungannya dengan Kasus

Selasa, 21 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Kuasa Hukum Robi Vitergo Nilai Keterangan Ahli Perkuat Arah Pembelaan

Selasa, 21 April 2026 - 14:41 WIB

Aksi Damai di PN Palembang, Massa Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU

Berita Terbaru