Gelapkan Muatan Herbisida, Tiga Terdakwa Dituntut 2,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ketiga terdakwa usai jalani sidang pembacaan tuntutan di persidangan yang digelar di PN palembang, selasa (21/4/2026)

Saat ketiga terdakwa usai jalani sidang pembacaan tuntutan di persidangan yang digelar di PN palembang, selasa (21/4/2026)

 

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan, yakni Hendri alias Een, Usman, serta Hi Saili alias Angli, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (21/4/2026), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Tri Handayani, SH.MH. JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang, Desi Arsean, S.H., menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.

“Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam penggelapan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 372 KUHP. Selain pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, JPU juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari hukuman, serta tetap berada dalam tahanan.

Dalam persidangan juga diungkap barang bukti berupa satu lembar Purchase Order (PO) dari PT Bumi Andalas Permai untuk pembelian 52 jerigen herbisida merek Rafflesia dari PT Rolimex Kimia Nusama.

Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada Jumat, 5 Desember 2025. Saat itu, para terdakwa bertugas mengangkut herbisida milik PT Rolimex yang akan dikirim ke sejumlah perusahaan, yakni PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.

Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Dermaga Jukung Yusika Salman, Jalan Tangga Buntung, Kecamatan Gandus, Palembang, para terdakwa diduga menyalahgunakan muatan tersebut. Mereka bersepakat dengan pihak lain yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk menjual sebagian isi muatan tanpa seizin pemilik.

Adapun modus yang digunakan yakni membuka segel jerigen menggunakan pisau, kemudian memindahkan isi herbisida ke dalam 13 jerigen kosong. Selanjutnya, barang tersebut dijual kepada pihak yang tidak dikenal dengan harga di bawah nilai pasar.

Akibat perbuatan tersebut, tiga perusahaan mengalami kerugian dengan total mencapai Rp160.650.000.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya, Arif Rahman, SH akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru