PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Sidang perkara dugaan korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (21/4/2026). Pihak penasihat hukum menilai keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan memperkuat strategi pembelaan yang tengah disusun.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH, dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tim kuasa hukum para terdakwa. Dalam agenda sidang tersebut, pihak terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Artha Febriansyah.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Robi Vitergo, Sapri Samsudin, SH, MH, menyampaikan bahwa keterangan ahli dinilai sejalan dengan analisis hukum yang telah disusun tim pembela sejak awal perkara bergulir.
“Pada prinsipnya, apa yang disampaikan ahli hari ini sejalan dengan analisis kami sejak awal. Keterangan tersebut akan sangat membantu dalam penyusunan nota pembelaan (pledoi),” ujar Sapri.
Ia juga menyoroti aspek pembuktian dalam perkara tersebut yang menurutnya masih menyisakan sejumlah kelemahan dalam konstruksi dakwaan yang diajukan penuntut umum.
“Kami melihat masih ada celah dalam pembuktian yang akan kami sanggah dalam pledoi nanti,” tegasnya.
Sapri berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menyusun tuntutan secara objektif dengan mempertimbangkan rasa keadilan, tidak semata-mata berorientasi pada kepastian hukum formal.
“Kami percaya penuntut umum akan menggunakan hati nurani dalam menyusun tuntutan, sehingga menghasilkan keadilan yang substantif. Begitu juga majelis hakim, kami berharap putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar adil dan berkemanusiaan,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan para terdakwa yang akan dilanjutkan dalam waktu dekat, sementara pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan pada pekan depan.
Sementara itu, ahli hukum pidana Artha Febriansyah menegaskan bahwa dalam perkara pidana, pemenuhan unsur delik merupakan aspek mendasar yang harus dibuktikan secara utuh oleh penuntut umum.
“Dalam hukum pidana, jika satu unsur saja tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai tindak pidana,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa peran ahli dalam persidangan terbatas pada penjelasan aspek normatif terkait unsur-unsur pidana, bukan menilai kesalahan terdakwa.
“Saya tidak menilai apakah terdakwa bersalah atau tidak. Saya hanya menjelaskan apa saja unsur yang harus dibuktikan serta konsekuensi hukumnya apabila unsur tersebut tidak terpenuhi,” katanya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















