Tak Penuhi Permintaan Uang Rp15 Juta, Lansia di Palembang Jadi Korban KDRT dan Diancam Disiram Air Keras

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban saat Melapor

Korban saat Melapor

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Seorang perempuan lanjut usia bernama Hj Sapada (66) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya sendiri berinisial DN. Peristiwa itu terjadi lantaran korban tidak mampu memenuhi permintaan uang sebesar Rp15 juta dari terlapor.

Masih dalam kondisi trauma, warga Jalan Yos Sudarso Lorong Sehati 1, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang tersebut melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Palembang, Selasa (21/4/2026) pagi.

Di hadapan petugas, korban menuturkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB saat dirinya berada di rumah. Ia menyebut terlapor merupakan mantan suaminya yang telah berpisah selama enam tahun.

Korban menjelaskan, sebelum kejadian dirinya sempat berada di luar rumah. Namun saat pulang, ia mendapati terlapor sudah berada di dalam rumah dan langsung meminta uang sebesar Rp15 juta.

Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, korban tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Hal itu membuat terlapor emosi dan langsung menampar korban.

Tak hanya melakukan kekerasan fisik, terlapor juga mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan mengancam akan menghabisi nyawa korban beserta anaknya. Bahkan, terlapor mengancam akan menyiram korban dengan air keras apabila permintaan uang tersebut tidak dipenuhi dalam waktu tiga hari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian leher dan kepala sebelah kiri. Ia berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku karena merasa keselamatan dirinya dan keluarga terancam.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang melalui anggota piket membenarkan adanya laporan terkait dugaan KDRT tersebut. Laporan korban telah diterima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan
BPBD Gencarkan Modifikasi Cuaca Malam Hari
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Pengabdian Masyarakat Lemdiklat Polri Ke Pemkot Penguat Keamanan sistem CCTV 
Polda Sumsel Salurkan Bantuan Rp1,066 Miliar untuk Korban Bencana di NTT
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Nasabah Bongkar Tabungan Raib di Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Rp125 Juta Tinggal Rp200 Ribu

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:44 WIB

BPBD Gencarkan Modifikasi Cuaca Malam Hari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Pengabdian Masyarakat Lemdiklat Polri Ke Pemkot Penguat Keamanan sistem CCTV 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Polda Sumsel Salurkan Bantuan Rp1,066 Miliar untuk Korban Bencana di NTT

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:45 WIB

Sumsel

Hubungan Sila Pancasila dengan Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:42 WIB

Sumsel

Hubungan Diri Kita dengan Pancasila

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:40 WIB