Tak Penuhi Permintaan Uang Rp15 Juta, Lansia di Palembang Jadi Korban KDRT dan Diancam Disiram Air Keras

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban saat Melapor

Korban saat Melapor

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Seorang perempuan lanjut usia bernama Hj Sapada (66) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya sendiri berinisial DN. Peristiwa itu terjadi lantaran korban tidak mampu memenuhi permintaan uang sebesar Rp15 juta dari terlapor.

Masih dalam kondisi trauma, warga Jalan Yos Sudarso Lorong Sehati 1, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang tersebut melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Palembang, Selasa (21/4/2026) pagi.

Di hadapan petugas, korban menuturkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB saat dirinya berada di rumah. Ia menyebut terlapor merupakan mantan suaminya yang telah berpisah selama enam tahun.

Korban menjelaskan, sebelum kejadian dirinya sempat berada di luar rumah. Namun saat pulang, ia mendapati terlapor sudah berada di dalam rumah dan langsung meminta uang sebesar Rp15 juta.

Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, korban tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Hal itu membuat terlapor emosi dan langsung menampar korban.

Tak hanya melakukan kekerasan fisik, terlapor juga mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan mengancam akan menghabisi nyawa korban beserta anaknya. Bahkan, terlapor mengancam akan menyiram korban dengan air keras apabila permintaan uang tersebut tidak dipenuhi dalam waktu tiga hari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian leher dan kepala sebelah kiri. Ia berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku karena merasa keselamatan dirinya dan keluarga terancam.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang melalui anggota piket membenarkan adanya laporan terkait dugaan KDRT tersebut. Laporan korban telah diterima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru