Terlibat Kasus Pengancaman di Masjid  Zulkarnain Divonis 4 Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Majelis Hakim bacakan putusan terdakwa Zulkarnain di PN Palembang, Senin (20/4/2026)

Saat Majelis Hakim bacakan putusan terdakwa Zulkarnain di PN Palembang, Senin (20/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan terhadap terdakwa K. Zulkarnain dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman, Senin (20/4/2026).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shanty Merianie, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Parulian Malik SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengancaman” sebagaimana diatur dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa K. Zulkarnain dengan pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan. Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, barang bukti berupa sarung pisau dari kertas, satu lembar kaos lengan pendek warna merah, serta flashdisk berisi rekaman CCTV dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.

Diketahui, dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa bersalah atas peristiwa pengancaman yang terjadi pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di Masjid Al-Mahmudiyah Suro, Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Peristiwa bermula saat korban Muhammad Najamuddin alias Paul hendak membuka gembok sepeda motor miliknya yang terparkir di depan masjid. Terdakwa kemudian menegur korban, namun terjadi kesalahpahaman yang memicu emosi.

Terdakwa lalu mengancam korban sambil mengayunkan sebilah pisau ke arah perut korban. Beruntung, korban berhasil menepis serangan tersebut sehingga terhindar dari luka.

Aksi tersebut sempat dilerai oleh saksi di lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian setelah melihat rekaman CCTV di sekitar masjid.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami trauma dan merasa terancam.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, MT Diserahkan Keluarga ke Polisi
Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling
Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam
Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 
Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim
JPU Tuntut 8 Bulan, Putusan Kasus Perdagangan Kucing Hutan Justru Ditunda
Sidang Kasus Pengadaan Pompa Karhutla Muratara Diduga Diatur, Ahli Beberkan Pelanggaran

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 10:49 WIB

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, MT Diserahkan Keluarga ke Polisi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:32 WIB

Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38 WIB

Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WIB

Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:41 WIB

Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, memimpin langsung pengamanan Perayaan Ekaristi Penerimaan Sakramen Krisma di Gereja Trinitas Bangun Sari, Desa Srikaton.

OKU Timur

Polsek Buay Madang Timur Amankan Perayaan Sakramen Krisma

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:28 WIB