Terlibat Kasus Pengancaman di Masjid  Zulkarnain Divonis 4 Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Majelis Hakim bacakan putusan terdakwa Zulkarnain di PN Palembang, Senin (20/4/2026)

Saat Majelis Hakim bacakan putusan terdakwa Zulkarnain di PN Palembang, Senin (20/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan terhadap terdakwa K. Zulkarnain dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman, Senin (20/4/2026).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shanty Merianie, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Parulian Malik SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengancaman” sebagaimana diatur dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa K. Zulkarnain dengan pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan. Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, barang bukti berupa sarung pisau dari kertas, satu lembar kaos lengan pendek warna merah, serta flashdisk berisi rekaman CCTV dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.

Diketahui, dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa bersalah atas peristiwa pengancaman yang terjadi pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di Masjid Al-Mahmudiyah Suro, Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Peristiwa bermula saat korban Muhammad Najamuddin alias Paul hendak membuka gembok sepeda motor miliknya yang terparkir di depan masjid. Terdakwa kemudian menegur korban, namun terjadi kesalahpahaman yang memicu emosi.

Terdakwa lalu mengancam korban sambil mengayunkan sebilah pisau ke arah perut korban. Beruntung, korban berhasil menepis serangan tersebut sehingga terhindar dari luka.

Aksi tersebut sempat dilerai oleh saksi di lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian setelah melihat rekaman CCTV di sekitar masjid.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami trauma dan merasa terancam.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Edarkan Sabu 16,8 Gram, Aan Pradana Dituntut 8 Tahun Penjara
Gelapkan Muatan Herbisida, Tiga Terdakwa Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Dalam Repliknya, JPU Pertanyakan Mengapa AM Kembalikan Uang Jika Tidak Ada Hubungannya dengan Kasus
Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Kuasa Hukum Robi Vitergo Nilai Keterangan Ahli Perkuat Arah Pembelaan
Aksi Damai di PN Palembang, Massa Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU
Oknum Kades di Ogan Ilir Didakwa Korupsi Penjualan Lahan Hutan, Negara Rugi Rp10,58 Miliar
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang, PH Minta Dibebaskan dan Aset Dikembalikan
Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:45 WIB

Edarkan Sabu 16,8 Gram, Aan Pradana Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 16:41 WIB

Gelapkan Muatan Herbisida, Tiga Terdakwa Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 16:40 WIB

Dalam Repliknya, JPU Pertanyakan Mengapa AM Kembalikan Uang Jika Tidak Ada Hubungannya dengan Kasus

Selasa, 21 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Kuasa Hukum Robi Vitergo Nilai Keterangan Ahli Perkuat Arah Pembelaan

Selasa, 21 April 2026 - 14:41 WIB

Aksi Damai di PN Palembang, Massa Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU

Berita Terbaru