Terlibat Kasus Pengancaman di Masjid  Zulkarnain Divonis 4 Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Majelis Hakim bacakan putusan terdakwa Zulkarnain di PN Palembang, Senin (20/4/2026)

Saat Majelis Hakim bacakan putusan terdakwa Zulkarnain di PN Palembang, Senin (20/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan terhadap terdakwa K. Zulkarnain dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman, Senin (20/4/2026).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shanty Merianie, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Parulian Malik SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengancaman” sebagaimana diatur dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa K. Zulkarnain dengan pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan. Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, barang bukti berupa sarung pisau dari kertas, satu lembar kaos lengan pendek warna merah, serta flashdisk berisi rekaman CCTV dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.

Diketahui, dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa bersalah atas peristiwa pengancaman yang terjadi pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di Masjid Al-Mahmudiyah Suro, Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Peristiwa bermula saat korban Muhammad Najamuddin alias Paul hendak membuka gembok sepeda motor miliknya yang terparkir di depan masjid. Terdakwa kemudian menegur korban, namun terjadi kesalahpahaman yang memicu emosi.

Terdakwa lalu mengancam korban sambil mengayunkan sebilah pisau ke arah perut korban. Beruntung, korban berhasil menepis serangan tersebut sehingga terhindar dari luka.

Aksi tersebut sempat dilerai oleh saksi di lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian setelah melihat rekaman CCTV di sekitar masjid.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami trauma dan merasa terancam.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Nasabah Bongkar Tabungan Raib di Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Rp125 Juta Tinggal Rp200 Ribu
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta
Enam Terdakwa Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Nasabah Bongkar Tabungan Raib di Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Rp125 Juta Tinggal Rp200 Ribu

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:45 WIB

Sumsel

Hubungan Sila Pancasila dengan Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:42 WIB

Sumsel

Hubungan Diri Kita dengan Pancasila

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:40 WIB