Terlibat Kasus Pengancaman di Masjid  Zulkarnain Divonis 4 Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Majelis Hakim bacakan putusan terdakwa Zulkarnain di PN Palembang, Senin (20/4/2026)

Saat Majelis Hakim bacakan putusan terdakwa Zulkarnain di PN Palembang, Senin (20/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan terhadap terdakwa K. Zulkarnain dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman, Senin (20/4/2026).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shanty Merianie, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Parulian Malik SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengancaman” sebagaimana diatur dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa K. Zulkarnain dengan pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan. Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, barang bukti berupa sarung pisau dari kertas, satu lembar kaos lengan pendek warna merah, serta flashdisk berisi rekaman CCTV dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.

Diketahui, dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa bersalah atas peristiwa pengancaman yang terjadi pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di Masjid Al-Mahmudiyah Suro, Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Peristiwa bermula saat korban Muhammad Najamuddin alias Paul hendak membuka gembok sepeda motor miliknya yang terparkir di depan masjid. Terdakwa kemudian menegur korban, namun terjadi kesalahpahaman yang memicu emosi.

Terdakwa lalu mengancam korban sambil mengayunkan sebilah pisau ke arah perut korban. Beruntung, korban berhasil menepis serangan tersebut sehingga terhindar dari luka.

Aksi tersebut sempat dilerai oleh saksi di lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian setelah melihat rekaman CCTV di sekitar masjid.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami trauma dan merasa terancam.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa
Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 
Pelaku Pembacokan Ditangkap saat Berobat di RS Siti Fatimah
Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jalani Tahap II Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi
Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel di OKU Timur, 41 Saksi Sudah Diperiksa
Diduga Iri Tak Diterima Kerja, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:18 WIB

Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Pelaku Pembacokan Ditangkap saat Berobat di RS Siti Fatimah

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jalani Tahap II Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi

Senin, 15 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel di OKU Timur, 41 Saksi Sudah Diperiksa

Berita Terbaru