Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel di OKU Timur, 41 Saksi Sudah Diperiksa

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Tim Pidsus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka SF dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, periode 2020-2023.

Saat Tim Pidsus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka SF dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, periode 2020-2023.

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, periode 2020-2023.

 

Pada Senin (15/6/2026), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menahan tersangka berinisial SF, yang merupakan mantan Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2022-2024.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, mengatakan sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut pada 28 April 2026. Ketiganya yakni KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2021-2022, FS selaku pengguna dana KUR, dan SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2022-2024.

 

“Pada hari ini Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka SF terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, tahun 2020-2023,” ujar Iwan.

 

SF ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang, terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2026.

 

Iwan mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 41 saksi untuk mengungkap perkara tersebut.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menyalahgunakan program KUR dengan merekayasa proses pengajuan kredit melalui 16 debitur yang digunakan untuk memperoleh pinjaman bagi kepentingan pengerjaan proyek. Padahal, KUR merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi pelaku usaha rakyat dan mendapatkan subsidi dari negara.

 

“Dalam perkara ini, tersangka KS dan SF diduga memerintahkan jajaran di bidang perkreditan, mulai dari penyelia kredit, penyelia legal, analis kredit, analis risiko kredit hingga account officer untuk mempersiapkan dan memenuhi persyaratan analisis kelayakan usaha milik tersangka FS sehingga pengajuan kredit dapat disetujui,” kata Iwan.

 

Menurut penyidik, pengajuan kredit melalui 16 debitur tersebut diduga tidak sesuai dengan tujuan penyaluran KUR yang seharusnya diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 KUHP sebagai dakwaan subsidair juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 KUHP sebagai dakwaan subsidair juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Iwan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi
Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla
PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu
Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan
Fee Rp471 Juta Terungkap di Sidang Korupsi Perkimtan, Rp283 Juta Disebut untuk Hartono
Usai Hadiri Sosialisasi Jamsostek Award 2026 di Palembang, Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan
Anggaran HUT RI Kecamatan IT I Palembang Jadi Sorotan, Proposal Rp 76,2 Juta Tuai Pertanyaan Publik

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:55 WIB

PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan

Berita Terbaru