PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, periode 2020-2023.
Pada Senin (15/6/2026), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menahan tersangka berinisial SF, yang merupakan mantan Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2022-2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, mengatakan sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut pada 28 April 2026. Ketiganya yakni KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2021-2022, FS selaku pengguna dana KUR, dan SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2022-2024.
“Pada hari ini Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka SF terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, tahun 2020-2023,” ujar Iwan.
SF ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang, terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2026.
Iwan mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 41 saksi untuk mengungkap perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menyalahgunakan program KUR dengan merekayasa proses pengajuan kredit melalui 16 debitur yang digunakan untuk memperoleh pinjaman bagi kepentingan pengerjaan proyek. Padahal, KUR merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi pelaku usaha rakyat dan mendapatkan subsidi dari negara.
“Dalam perkara ini, tersangka KS dan SF diduga memerintahkan jajaran di bidang perkreditan, mulai dari penyelia kredit, penyelia legal, analis kredit, analis risiko kredit hingga account officer untuk mempersiapkan dan memenuhi persyaratan analisis kelayakan usaha milik tersangka FS sehingga pengajuan kredit dapat disetujui,” kata Iwan.
Menurut penyidik, pengajuan kredit melalui 16 debitur tersebut diduga tidak sesuai dengan tujuan penyaluran KUR yang seharusnya diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 KUHP sebagai dakwaan subsidair juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 KUHP sebagai dakwaan subsidair juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Iwan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















