Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel di OKU Timur, 41 Saksi Sudah Diperiksa

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Tim Pidsus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka SF dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, periode 2020-2023.

Saat Tim Pidsus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka SF dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, periode 2020-2023.

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, periode 2020-2023.

 

Pada Senin (15/6/2026), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menahan tersangka berinisial SF, yang merupakan mantan Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2022-2024.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, mengatakan sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut pada 28 April 2026. Ketiganya yakni KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2021-2022, FS selaku pengguna dana KUR, dan SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2022-2024.

 

“Pada hari ini Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka SF terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, tahun 2020-2023,” ujar Iwan.

 

SF ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang, terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2026.

 

Iwan mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 41 saksi untuk mengungkap perkara tersebut.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menyalahgunakan program KUR dengan merekayasa proses pengajuan kredit melalui 16 debitur yang digunakan untuk memperoleh pinjaman bagi kepentingan pengerjaan proyek. Padahal, KUR merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi pelaku usaha rakyat dan mendapatkan subsidi dari negara.

 

“Dalam perkara ini, tersangka KS dan SF diduga memerintahkan jajaran di bidang perkreditan, mulai dari penyelia kredit, penyelia legal, analis kredit, analis risiko kredit hingga account officer untuk mempersiapkan dan memenuhi persyaratan analisis kelayakan usaha milik tersangka FS sehingga pengajuan kredit dapat disetujui,” kata Iwan.

 

Menurut penyidik, pengajuan kredit melalui 16 debitur tersebut diduga tidak sesuai dengan tujuan penyaluran KUR yang seharusnya diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 KUHP sebagai dakwaan subsidair juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 KUHP sebagai dakwaan subsidair juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Iwan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi
SIRA Bakal Demo di Pemprov Sumsel, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Samora Usaha Jaya
Herman Deru Ajak Masyarakat Sumsel Perkuat Gotong Royong Hadapi Kemarau dan Karhutla
Wamen Kesehatan WamenDagri kunjungi RSUD Bari Palembang Pastikan Layanan Terbaik 
Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO
Honda Sumsel Bersama Kodam II Sriwijaya Gaungkan Budaya #Cari_Aman
Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 
Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:55 WIB

SIRA Bakal Demo di Pemprov Sumsel, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Samora Usaha Jaya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Herman Deru Ajak Masyarakat Sumsel Perkuat Gotong Royong Hadapi Kemarau dan Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:28 WIB

Wamen Kesehatan WamenDagri kunjungi RSUD Bari Palembang Pastikan Layanan Terbaik 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila dan Gambaran diri Saya

Rabu, 26 Agu 2026 - 12:05 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 12:02 WIB