Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jalani Tahap II Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim aktif, dan RA dalam perkara dugaan gratifikasi serta suap proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu senilai sekitar Rp1,6 miliar, Senin (15/6/2026).

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim aktif, dan RA dalam perkara dugaan gratifikasi serta suap proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu senilai sekitar Rp1,6 miliar, Senin (15/6/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap terkait kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH, MH, mengatakan proses Tahap II dilaksanakan pada Senin (15/6/2026) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

 

“Hari ini telah dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara dugaan gratifikasi dan suap yang berkaitan dengan kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim,” ujar Iwan.

 

Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar yang diduga diperoleh dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka proyek pengembangan jaringan irigasi tersebut.

 

Dalam proses Tahap II tersebut, kata Iwan, terdapat dua tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, yakni KT yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim aktif dan RA yang merupakan anak dari tersangka KT.

 

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan terhadap dua orang tersangka, yaitu KT selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang masih aktif dan RA selaku anak dari tersangka KT,” katanya.

 

Iwan menjelaskan, setelah Tahap II dilaksanakan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan.

 

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Juni 2026 hingga 4 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Palembang,” jelasnya.

 

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim akan segera melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

 

“Setelah Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim akan segera melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus untuk dilakukan proses persidangan,” tegas Iwan.

 

Kejati Sumsel memastikan proses penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga memasuki tahap persidangan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober
Pegadaian Hadirkan ATM Emas, Cetak Emas Fisik Tanpa Waktu Tunggu

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Berita Terbaru