Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jalani Tahap II Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim aktif, dan RA dalam perkara dugaan gratifikasi serta suap proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu senilai sekitar Rp1,6 miliar, Senin (15/6/2026).

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim aktif, dan RA dalam perkara dugaan gratifikasi serta suap proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu senilai sekitar Rp1,6 miliar, Senin (15/6/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap terkait kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH, MH, mengatakan proses Tahap II dilaksanakan pada Senin (15/6/2026) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

 

“Hari ini telah dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara dugaan gratifikasi dan suap yang berkaitan dengan kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim,” ujar Iwan.

 

Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar yang diduga diperoleh dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka proyek pengembangan jaringan irigasi tersebut.

 

Dalam proses Tahap II tersebut, kata Iwan, terdapat dua tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, yakni KT yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim aktif dan RA yang merupakan anak dari tersangka KT.

 

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan terhadap dua orang tersangka, yaitu KT selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang masih aktif dan RA selaku anak dari tersangka KT,” katanya.

 

Iwan menjelaskan, setelah Tahap II dilaksanakan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan.

 

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Juni 2026 hingga 4 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Palembang,” jelasnya.

 

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim akan segera melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

 

“Setelah Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim akan segera melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus untuk dilakukan proses persidangan,” tegas Iwan.

 

Kejati Sumsel memastikan proses penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga memasuki tahap persidangan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
BHS Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran Usai Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2
Kasus Irigasi Air Lemutu Memanas, SIRA-PST Kembali Adukan Aparat Kejaksaan ke Komisi Kejaksaan RI

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Berita Terbaru

Sumsel

Mewujudkan Generasi Berkarakter Melalui Pancasila  

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:46 WIB

Sumsel

Mengamalkan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari 

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:28 WIB