PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap terkait kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH, MH, mengatakan proses Tahap II dilaksanakan pada Senin (15/6/2026) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
“Hari ini telah dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara dugaan gratifikasi dan suap yang berkaitan dengan kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim,” ujar Iwan.
Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar yang diduga diperoleh dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka proyek pengembangan jaringan irigasi tersebut.
Dalam proses Tahap II tersebut, kata Iwan, terdapat dua tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, yakni KT yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim aktif dan RA yang merupakan anak dari tersangka KT.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan terhadap dua orang tersangka, yaitu KT selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang masih aktif dan RA selaku anak dari tersangka KT,” katanya.
Iwan menjelaskan, setelah Tahap II dilaksanakan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Juni 2026 hingga 4 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Palembang,” jelasnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim akan segera melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Setelah Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim akan segera melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus untuk dilakukan proses persidangan,” tegas Iwan.
Kejati Sumsel memastikan proses penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga memasuki tahap persidangan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















