PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Polemik penyegelan kantor Badan Pengurus Harian Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (BPH PB PGRI) Sumatera Selatan terus bergulir. Pembina PGRI Sumsel, Julinto, menegaskan pihaknya siap meninggalkan aset yang saat ini menjadi sengketa apabila terdapat putusan pengadilan yang menyatakan demikian.
Menurut Julinto, penyelesaian persoalan tersebut seharusnya ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan penyegelan yang dilakukan secara sepihak. Ia menilai setiap pihak yang merasa memiliki hak atas aset yang dipersoalkan wajib membuktikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada pihak yang merasa itu miliknya, silakan dibuktikan melalui pengadilan. Kami negara hukum. Jika nantinya ada putusan pengadilan yang menyatakan kami harus menyerahkan tempat ini, tentu akan kami patuhi,” ujar Julinto, Senin (15/6/2026).
Ia menyayangkan tindakan penyegelan kantor BPH PB PGRI yang menurutnya dilakukan tanpa melibatkan pihak berwenang. Julinto menegaskan bahwa PGRI merupakan organisasi yang memiliki aturan dan mekanisme sendiri dalam setiap pengambilan keputusan.
“PGRI adalah organisasi guru. Semua kebijakan harus melalui mekanisme organisasi, bukan keputusan individu. Karena itu kami mempertanyakan dasar dan kewenangan pihak yang melakukan penyegelan,” katanya.
Julinto juga menjelaskan bahwa PGRI memiliki struktur organisasi yang jelas. Sebelumnya terdapat Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP), yang kemudian bertransformasi menjadi BPH sebagai bagian dari organisasi di bawah naungan PGRI.
Terkait sengketa yang terjadi, pihaknya mengaku siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk memenuhi panggilan dari kepolisian untuk memberikan keterangan. Menurutnya, BPH PB PGRI memiliki dokumen dan dasar hukum yang akan disampaikan dalam proses tersebut.
“Kami memiliki dokumen-dokumen yang lengkap. Silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun kami keberatan dengan penyegelan yang dilakukan tanpa kewenangan yang jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Julinto mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum atas penyegelan tersebut karena dinilai merugikan dan tidak didasarkan pada putusan pengadilan.
“Kalau memang kami kalah di pengadilan, saya siap meninggalkan tempat ini. Tetapi benar atau salah harus diputuskan oleh pengadilan, bukan oleh tindakan sepihak,” katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum BPH PB PGRI, Firdaus, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Hukum terkait Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar munculnya polemik tersebut. Selain itu, BPH PB PGRI juga berencana menempuh gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami sudah menyampaikan surat keberatan ke Kementerian Hukum terkait SK tersebut. Langkah berikutnya, kami akan mengajukan gugatan ke PTUN,” singkat Firdaus.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks















