Terungkap! Wanita Hamil yang Ditemukan Tergantung di Ogan Ilir Ternyata Dibunuh Kekasih Sendiri

- Redaksi

Minggu, 14 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terungkap! Wanita Hamil yang Ditemukan Tergantung di Ogan Ilir Ternyata Dibunuh Kekasih Sendiri

Terungkap! Wanita Hamil yang Ditemukan Tergantung di Ogan Ilir Ternyata Dibunuh Kekasih Sendiri

SUARAPUBLIK. ID, OGAN ILIR – Misteri kematian seorang perempuan yang ditemukan tergantung di pohon karet di Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya terungkap.

 

Polisi memastikan korban bukan mengakhiri hidupnya sendiri, melainkan diduga menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kekasihnya.

 

Korban, Yusnaini (29), ditemukan tewas pada Kamis (11/6/2026) pagi. Awalnya, peristiwa tersebut diduga sebagai kasus bunuh diri.

 

Namun, serangkaian penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Polsek Muara Kuang menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan.

 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan, petugas menemukan fakta bahwa sepeda motor dan telepon genggam korban tidak berada di lokasi penemuan jasad. Dari hasil pendalaman, polisi kemudian mengidentifikasi seorang tersangka berinisial Sandino alias Dino (18), yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban.

 

“Tersangka berhasil diamankan di Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban sedang mengandung dan meminta agar hubungan mereka segera diresmikan melalui pernikahan,” ujar Bagus, Minggu (14/6/2026).

 

Permintaan tersebut diduga membuat tersangka panik. Karena tidak siap bertanggung jawab dan khawatir hubungan mereka diketahui keluarga maupun masyarakat, tersangka disebut merencanakan pembunuhan terhadap korban.

 

Menurut penyidik, tersangka mencampurkan racun rumput ke dalam air mineral yang kemudian diminum korban. Setelah korban meninggal, jasadnya dibawa ke kebun karet dan digantung di pohon untuk menciptakan kesan seolah-olah korban bunuh diri.

 

Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor serta telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri dari wilayah Ogan Ilir.

 

“Kurang dari 1×24 jam setelah identitas pelaku terungkap, tersangka berhasil diamankan. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, dua telepon genggam, tas dan pakaian milik korban, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Bank Sumsel Babel Dukung Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Wujud Nyata Komitmen Membangun Generasi Emas Sumatera Selatan
Upgrade Internet Jadi Lebih Cepat, Telkomsel Hadirkan Promo IndiHome 200 Mbps Mulai Rp300 Ribu per Bulan untuk Pelanggan di Sumbagsel
Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi dalam Virtual Assessment TPKAD Award 2026, Dukung Akselerasi Inklusi Keuangan melalui Program Sultan Muda
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Bank Sumsel Babel Dukung Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Wujud Nyata Komitmen Membangun Generasi Emas Sumatera Selatan

Berita Terbaru

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Kota Palembang

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Senin, 3 Agu 2026 - 22:39 WIB