Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

- Redaksi

Minggu, 14 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka saat diamankan.

Salah satu tersangka saat diamankan.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan melalui Unit I Subdirektorat III Jatanras kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat.

 

Hanya dalam waktu singkat setelah peristiwa terjadi, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian mesin penggiling ikan milik warga di kawasan Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.

 

Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Aiptu A. Wahab, Lorong Putat, Kecamatan Jakabaring Kota Palembang. Korban berinisial I (49), seorang buruh, kehilangan satu unit mesin penggiling ikan atau mesin serbaguna yang disimpan di samping rumah dalam kondisi terikat kawat.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Namun bagi korban, mesin tersebut bukan sekadar barang berharga, melainkan alat produktif yang digunakan untuk menunjang aktivitas dan penghidupannya sehari-hari.

 

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial LK (32) dan YS yang diketahui merupakan warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang. Kedua tersangka tinggal di lingkungan yang sama dengan korban dan diduga berperan langsung dalam aksi pencurian tersebut.

 

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mesin penggiling ikan yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para saksi, korban, serta pengakuan para tersangka, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi. Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pencurian terhadap alat-alat kerja dan sarana produktif warga, menjadi perhatian serius kepolisian. Nilai kerugian yang relatif kecil tidak mengurangi komitmen aparat untuk memberikan kepastian hukum kepada korban.

 

Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan proporsional.

 

“Mesin penggiling ikan tersebut merupakan alat kerja yang digunakan korban untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Nilai kerugiannya mungkin tidak besar, namun dampaknya sangat berarti bagi kehidupan korban. Karena itu kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat,” tegas Sofwan, Minggu (14/6/2026).

 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan besar kecilnya kerugian yang dialami korban.

 

“Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman atas harta benda yang dimilikinya. Bagi sebagian masyarakat, alat kerja sederhana seperti mesin penggiling ikan memiliki nilai yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan mata pencaharian mereka. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” tegas Nandang.

 

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.

 

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian merupakan faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB