PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor Pimpinan Kasubnit Ospnal Ranmor, Ipda M Gadik Pratama tak main main dalam menindaklanjuti kasus kejahatan curanmor yang kerap di terjadi di kota Palembang.
Kali mereka berhasil menangkap dua pelaku curanmor AB (43), warga Jalan Desa Mengeris Kec. Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir dan rekannya MS (43), warga jalan Sungai Rebo Kelurahan Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I, Kamis (11/6/2026), malam, saat keduanya berada dirumahnya masing masing.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal saat anggota ranmor melakukan penyelidikan terjadi TKP (tempat kejadian perkara) yang terjadi di Jalan Dr M Isa Parkiran Klinik Pramata Lumina Glow Kelurahan Dulu Kecamatan IT III, Palembang, pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 17.14.
Berdasarkan laporan korban yakni
Marinda (20). Dimana saat itu korban dan temannya datang ke TKP dengan tujuan kerja di Klinik Prtama Lumina Glow dengan mengendarai motor miliknya. Dan oleh korban motor diparkir di depan Klinik dengan terkunci Stang .
Lalu, saat korban hendak pulang seperti biasanya , korban dibuat panik dan mengetahui bahwa motor sudah hilang. Selanjutnya korban memeriksa CCTV dan mengetahui bahwa motor miliknya hilang diduga dicuri oleh 2 orang laki-laki (pelaku-red), yang mengendarai sepeda motor metik.
Saat melakukan aksi, diduga pelaku merusak kunci kontak motor korban dengan menggunakan kunci “T” mengambil motor korban. Setelah berhasil mengambil motor pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian. Dan korban mengetahui motornya hilang langsung melapor ke Polrestabes Palembang.
“Jadi benar ada dua pelaku curanmor yang berhasil kita tangkap setelah kita melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan korban,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jepi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Minggu (14/6/2026), siang.
Setelah berhasil mengendus keberadaan pelaku, lanjut Jedi, anggota langsung menangkap tersangka AB saat berada di rumahnya, “Awalnya satu orang pelaku yang kita amankan, berikut barang bukti, 1 unit motor honda beat street warna hitam tanpa plat Polisi No Mesin JMG1E-1165617,”bebernya.
Dari sana, sambung Jedi, anggota langsung melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan tersangka MS saat berada di rumahnya. ” Dari hasil pengembangan kita kembali mengamankan tersangka MS, saat berada dirumahnya, “katanya.
Selain itu, anggota juta mengamankan, 1 buah flashdisk warna hitam yang berisikan rekaman CCTV, 1blembar surat keterangan dari lesing PT ADIRA Finance, 1 lembar foto copy STNK motor honda beat street warna hitam bernopol BG-2305-DAW, Tahun 2024, atas nama Diyen Novita.
” 1 unit motor honda beat street warna htam tanpa nomor plat,1 helai Jaket warna hitam, 1 buah helm warna abu, 1 kunci leter Y beserta mata Kliunci dan sepucuk senpi,” bebernya kembali.
Lebih jauh Jedi mengatakan, dari hasil penyelidikan dan data anggota ada tiga LP (laporan polisi), terkait aksi curanmor yang dilakukan ke dua pelaku ini, ” Ya ada 3 LP. Namun hingga kini masih didalami terkait adanya dugaan TKP lain,” tegasnya.
Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal Pasal 477 huruf f dan g Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dan Pasal 591 dan atau Pasal 20 huruf C Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan, kedua pelaku hanya bisa mengakui perbuatannya, hingga kini masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang,
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















