PT Gembala Sriwijaya Hormati Proses HGU, Warga Tanjung Baru Diberi Kesempatan Kelola Lahan Belum Produktif

- Redaksi

Minggu, 14 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II DPRD Sumsel menerima audiensi bersama perwakilan perusahaan dan pemerintah daerah guna membahas isu strategis pembangunan serta investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah

Komisi II DPRD Sumsel menerima audiensi bersama perwakilan perusahaan dan pemerintah daerah guna membahas isu strategis pembangunan serta investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- PT Gembala Sriwijaya (PT GS) menyatakan menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, termasuk hasil rapat antara Komisi II DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumatera Selatan.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Pimpinan PT Gembala Sriwijaya, H. Arif Purnomo S, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).

 

Didampingi H. Aan Rizalni Kurniawan, Arif menjelaskan bahwa saat ini perusahaan masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian ATR/BPN terkait satu izin HGU yang masih dalam proses administrasi.

 

Menurutnya, PT GS memiliki empat izin HGU. Dari jumlah tersebut, tiga izin telah memperoleh perpanjangan, sementara satu izin lainnya masih menunggu keputusan pemerintah.

 

“Kami menghormati fungsi pengawasan yang dilakukan DPR RI maupun DPRD Sumatera Selatan. Sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai ketentuan hukum, kami akan mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah,” ujarnya.

 

Arif menegaskan, selama proses administrasi perpanjangan masih berlangsung, perusahaan tetap memiliki hak keperdataan atas lahan yang menjadi objek pengurusan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta tetap menjaga situasi yang kondusif.

 

“Kami berharap masyarakat dapat menyikapi berbagai informasi secara bijak dan tidak mudah terprovokasi. Sebagian area juga telah dilakukan land clearing sebagai persiapan penanaman kembali tanaman baru,” katanya.

 

Di sisi lain, hasil pembahasan yang difasilitasi Panitia Khusus Perkebunan DPRD Sumsel mendapat respons positif dari masyarakat Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

 

Dalam kunjungan kerja yang dilakukan di kawasan perkebunan tersebut, Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Aswan Mufti bersama anggota Andi Rizkiansyah menyampaikan bahwa hasil koordinasi dengan pihak perusahaan, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, dan unsur kepolisian menghasilkan kesepahaman mengenai pemanfaatan lahan yang belum digunakan secara optimal.

 

Melalui kesepahaman tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengelola lahan yang belum produktif guna dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan. Kebijakan itu disambut baik oleh warga yang berharap pengelolaan lahan dapat membantu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.

 

Warga menilai langkah dialog antara perusahaan, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat merupakan upaya positif dalam mencari solusi bersama atas persoalan pemanfaatan lahan, sekaligus menjaga stabilitas investasi dan iklim usaha di Kabupaten Ogan Ilir.

 

Dengan adanya komunikasi yang terbuka antar seluruh pihak, diharapkan pemanfaatan lahan dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan proses hukum dan administrasi yang masih berlangsung.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi
Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla
PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu
Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan
Fee Rp471 Juta Terungkap di Sidang Korupsi Perkimtan, Rp283 Juta Disebut untuk Hartono
Usai Hadiri Sosialisasi Jamsostek Award 2026 di Palembang, Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan
Anggaran HUT RI Kecamatan IT I Palembang Jadi Sorotan, Proposal Rp 76,2 Juta Tuai Pertanyaan Publik
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:55 WIB

PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan

Berita Terbaru