Pemprov Sumsel Pastikan Stimulan Rp30 Miliar Karhutla Fokus pada Peralatan dan Petugas Lapangan

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat diwawancarai langsung.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat diwawancarai langsung.

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Alokasi stimulan bantuan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) senilai sekitar Rp30 miliar dari pemerintah pusat dipastikan difokuskan sepenuhnya untuk pengadaan sarana perlengkapan pemadaman serta kesejahteraan petugas lapangan.

 

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa dana yang bersumber dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tersebut harus dikelola secara ketat, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk penyalahgunaan di luar kebutuhan operasional penanggulangan bencana.

 

“Bantuan itu tidak bisa sembarangan kita belanjakan, harus akuntabel,” ujar Deru, Selasa (29/9/2026).

 

Deru memaparkan jika seluruh proses pengadaan barang menggunakan dana bantuan tersebut wajib melalui tahapan resmi, baik melalui katalog elektronik maupun mekanisme tender umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dana masif tersebut dialokasikan secara spesifik untuk memperkuat armada penanganan di lapangan, mulai dari pengadaan lima unit mobil tangki air, kendaraan pemadam kebakaran (damkar), pompa air, hingga kendaraan operasional pengangkut personel menuju titik lokasi kebakaran.

 

Selain pengadaan alat penunjang, sebagian anggaran juga disalurkan sebagai bentuk dukungan bagi para petugas yang beroperasi di garis depan, dengan penekanan khusus agar hak honor diberikan secara penuh kepada pekerja lapangan dan bukan untuk para pejabat.

 

“Full honor itu harus diberikan kepada yang operasi di lapangan, bukan honor pejabat,” tegasnya.

 

Ia memastikan bahwa seluruh alokasi belanja anggaran penanganan karhutla ini akan transparan dan nantinya melalui pemeriksaan berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

“Itu akuntabel, diperiksa oleh BPK setelah dibelanjakan,” pungkasnya.

Penulis : Tia

Editor : Jaks

Berita Terkait

Sidang Chromebook & Smart Board, Saksi Sebut Ada Jatah Fee 5 Persen untuk Bupati
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Delapan Terdakwa Kasus Kredit BRI-BSS dan SAL Tak Ditahan, Ini Penjelasan PN Palembang
Dua Sopir Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal Divonis 1,5 Tahun
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor
Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Hakim Cecar Saksi Soal Biaya dan Pertanggungjawaban dalam Sidang Kredit BSS-SAL

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 12:19 WIB

Sidang Chromebook & Smart Board, Saksi Sebut Ada Jatah Fee 5 Persen untuk Bupati

Selasa, 29 September 2026 - 12:17 WIB

Pemprov Sumsel Pastikan Stimulan Rp30 Miliar Karhutla Fokus pada Peralatan dan Petugas Lapangan

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Senin, 28 September 2026 - 17:30 WIB

Dua Sopir Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal Divonis 1,5 Tahun

Senin, 28 September 2026 - 15:17 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme

Berita Terbaru

Pelaku saat diamankan.

Kota Palembang

Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Selasa, 29 Sep 2026 - 11:15 WIB

Foto gedung BRI cabang Kayuagung

Ogan Komering Ilir

Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:21 WIB