PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Atap Alkan dicuri orang, pemilik toko mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Peristiwa ini terjadi di toko milik korban Kartini (34) yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Melalui perwakilannya Ferico Ridwan (38), korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (28/ 9) siang.
Saat dikonfirmasi, warga Jalan Tribrata, Kecamatan Kemuning, Palembang, mengatakan bahwa, pencurian dengan pemberatan (Curat) ini diketahui pelapor pada Senin (28/9) saat melihat alkan yang telah terpasang disamping toko korban telah menghilang.
“Saat itu saya langsung mengecek CCTV yang terpasang di toko, lalu melihat dari situ ternyata telah diambil oleh terlapor atap Alkan tersebut pada tanggal 26 September 2026 sekitar pukul 06.00 WIB,” jelas pelapor saat diwawancarai usai membuat laporan polisi.
Lanjutnya, dari rekaman CCTV terlihat bahwa terlapor mengambil atap alkan menggunakan kayu. “Karena itulah saya disini melaporkan peristiwa pencurian ini ke SPKT Polrestabes Palembang, berharap pencurinya bisa ditangkap. Dan untuk kerugian ditaksir Rp10 juta,” ujarnya.
Sementara itu, laporan dari pelapor telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 477 UU 1/2023.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















