Sidang Chromebook & Smart Board, Saksi Sebut Ada Jatah Fee 5 Persen untuk Bupati

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Saksi dihadirkan di Sidang PN Tipikor Palembang Selasa (29/9/2026)

Saat Saksi dihadirkan di Sidang PN Tipikor Palembang Selasa (29/9/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026 mengungkap adanya dugaan permintaan fee proyek.

 

Hal itu terungkap saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (29/9/2026).

 

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Abi Nurwardani, yang saat itu menjabat Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim.

 

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH, Abi mengungkap adanya permintaan fee proyek yang disebut mencapai 10 persen.

 

Abi mengatakan, pada 2025 saat Hengky Putrawan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim dan Rusdi menjabat Kepala Disdikbud Muara Enim, dirinya mendapat tugas berdasarkan surat keputusan kepala dinas terkait sejumlah kegiatan pengadaan, termasuk pengadaan konstruksi dan seragam sekolah.

 

Namun, setelah Edison menjabat sebagai Bupati Muara Enim, menurut Abi, muncul permintaan fee yang dikaitkan dengan sejumlah kegiatan tahun anggaran 2025-2026.

 

Abi menyebut permintaan tersebut disampaikan melalui Rusdi.

 

“Saya pernah diminta, untuk jatah 10 persen ini jangan lupa untuk fee untuk Pj Bupati,” kata Abi dalam persidangan.

 

Tak hanya menyebut angka 10 persen, Abi juga membeberkan pembagian fee yang diketahuinya.

 

Menurut dia, fee tersebut dibagi menjadi 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, 1 persen untuk operasional dan 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

“Pembagiannya fee proyek untuk bupati 5 persen, Kadis Rusdi 3 persen, 1 persen operasional dan PPK 1 persen,” ujar Abi.

 

Abi mengaku mengetahui pembagian tersebut setelah dirinya dipanggil secara berdua oleh Rusdi.

 

Dalam pertemuan itu, kata Abi, Rusdi mengingatkan agar jatah untuk Pj Bupati Hengky Putrawan dan pihak yang mendampingi tidak dilupakan.

 

“Yang dikatakan Rusdi, jangan lupa untuk Pj Bupati Hengky dan kawan-kawan pendampingan,” ungkapnya.

 

Dalam persidangan, Abi juga mengungkap bahwa dirinya pernah menyampaikan informasi mengenai pengadaan kepada Cory Erin Hardi, salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.

 

Namun, Abi menegaskan dirinya hanya mendampingi proses pengadaan dan menyampaikan informasi tersebut kepada pimpinan.

 

“Saya hanya mendampingi pengadaan ini. Terkait ada pengadaan, silakan disampaikan ke pimpinan,” kata Abi.

 

Abi kemudian menegaskan bahwa berdasarkan pengetahuannya, arahan mengenai pembagian fee proyek tersebut berasal dari Rusdi selaku pengguna anggaran.

 

Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Cory Erin Hardi, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Fika Nur Alawi, Direktur PT MSA.

 

Keduanya didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Disdikbud Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.

 

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung di PN Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa KPK.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pemprov Sumsel Pastikan Stimulan Rp30 Miliar Karhutla Fokus pada Peralatan dan Petugas Lapangan
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Delapan Terdakwa Kasus Kredit BRI-BSS dan SAL Tak Ditahan, Ini Penjelasan PN Palembang
Dua Sopir Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal Divonis 1,5 Tahun
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor
Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Hakim Cecar Saksi Soal Biaya dan Pertanggungjawaban dalam Sidang Kredit BSS-SAL

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 12:19 WIB

Sidang Chromebook & Smart Board, Saksi Sebut Ada Jatah Fee 5 Persen untuk Bupati

Selasa, 29 September 2026 - 12:17 WIB

Pemprov Sumsel Pastikan Stimulan Rp30 Miliar Karhutla Fokus pada Peralatan dan Petugas Lapangan

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Senin, 28 September 2026 - 17:30 WIB

Dua Sopir Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal Divonis 1,5 Tahun

Senin, 28 September 2026 - 15:17 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme

Berita Terbaru

Pelaku saat diamankan.

Kota Palembang

Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Selasa, 29 Sep 2026 - 11:15 WIB

Foto gedung BRI cabang Kayuagung

Ogan Komering Ilir

Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:21 WIB