PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026 mengungkap adanya dugaan permintaan fee proyek.
Hal itu terungkap saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (29/9/2026).
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Abi Nurwardani, yang saat itu menjabat Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH, Abi mengungkap adanya permintaan fee proyek yang disebut mencapai 10 persen.
Abi mengatakan, pada 2025 saat Hengky Putrawan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim dan Rusdi menjabat Kepala Disdikbud Muara Enim, dirinya mendapat tugas berdasarkan surat keputusan kepala dinas terkait sejumlah kegiatan pengadaan, termasuk pengadaan konstruksi dan seragam sekolah.
Namun, setelah Edison menjabat sebagai Bupati Muara Enim, menurut Abi, muncul permintaan fee yang dikaitkan dengan sejumlah kegiatan tahun anggaran 2025-2026.
Abi menyebut permintaan tersebut disampaikan melalui Rusdi.
“Saya pernah diminta, untuk jatah 10 persen ini jangan lupa untuk fee untuk Pj Bupati,” kata Abi dalam persidangan.
Tak hanya menyebut angka 10 persen, Abi juga membeberkan pembagian fee yang diketahuinya.
Menurut dia, fee tersebut dibagi menjadi 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, 1 persen untuk operasional dan 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pembagiannya fee proyek untuk bupati 5 persen, Kadis Rusdi 3 persen, 1 persen operasional dan PPK 1 persen,” ujar Abi.
Abi mengaku mengetahui pembagian tersebut setelah dirinya dipanggil secara berdua oleh Rusdi.
Dalam pertemuan itu, kata Abi, Rusdi mengingatkan agar jatah untuk Pj Bupati Hengky Putrawan dan pihak yang mendampingi tidak dilupakan.
“Yang dikatakan Rusdi, jangan lupa untuk Pj Bupati Hengky dan kawan-kawan pendampingan,” ungkapnya.
Dalam persidangan, Abi juga mengungkap bahwa dirinya pernah menyampaikan informasi mengenai pengadaan kepada Cory Erin Hardi, salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.
Namun, Abi menegaskan dirinya hanya mendampingi proses pengadaan dan menyampaikan informasi tersebut kepada pimpinan.
“Saya hanya mendampingi pengadaan ini. Terkait ada pengadaan, silakan disampaikan ke pimpinan,” kata Abi.
Abi kemudian menegaskan bahwa berdasarkan pengetahuannya, arahan mengenai pembagian fee proyek tersebut berasal dari Rusdi selaku pengguna anggaran.
Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Cory Erin Hardi, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Fika Nur Alawi, Direktur PT MSA.
Keduanya didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Disdikbud Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung di PN Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa KPK.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks


















