SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan meringkus seorang pria berinisial M (45) yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan BPP, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.
M ditangkap petugas pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2026 yang digelar Polda Sumsel untuk memberantas kejahatan 3C dan premanisme.
Kasus pencurian tersebut dilaporkan korban berinisial R (45) melalui laporan Nomor: LP/B/387/X/2025/SPKT/POLDA SUMSEL pada 15 Oktober 2025. Saat kejadian, korban sedang berada di luar kota.
Pencurian diketahui sekitar pukul 07.00 WIB setelah asisten rumah tangga korban berinisial H mengabarkan bahwa rumah tersebut telah dimasuki maling.
Pelaku diduga merusak gembok pagar dan mencongkel jendela bagian depan rumah untuk masuk ke dalam bangunan. Dari dalam rumah, pelaku mengambil dua unit televisi yang berada di kamar anak dan kamar utama lantai bawah serta empat hiasan keramik motif kembang dari lemari ruang tengah.
Aksi pencurian tersebut turut terekam kamera pengawas CCTV di lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp10,5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan M yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosyidi kemudian memerintahkan Kanit 5 AKP Siswandi Kurniawan bersama Panit Opsnal Ipda Kahar Muzakar dan anggota opsnal untuk melakukan penangkapan.
“Petugas mendatangi lokasi dan meringkus pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Markas Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Selasa (29/9/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit TV LED ukuran 42 inci merek LG, empat buah hiasan keramik motif kembang, serta rekaman CCTV.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nandang.
Nandang menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan 3C. Kami juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar,” tegas Nandang.
Penulis : Uci
Editor : Jaks


















