PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Konflik internal di lingkungan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia Sumatera Selatan (YPLP PT PGRI Sumsel) kembali memanas. Ketua Umum YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, S.Sos, bersama tim kuasa hukumnya melakukan penyegelan terhadap kantor yayasan yang selama ini digunakan oleh Badan Pelaksana Harian (BPH), Senin (15/6/2026) siang.
Pantauan di lokasi, sebuah spanduk bertuliskan bahwa aset tersebut merupakan milik YPLP PT PGRI Sumsel dipasang di depan kantor. Selain itu, pintu rolling door kantor juga dirantai dan digembok sebagai bentuk pengamanan aset yang diklaim menjadi milik yayasan.
Ditemui usai kegiatan, Erwanto membenarkan tindakan penguncian dan penyegelan tersebut. Menurutnya, kantor tersebut selama ini digunakan oleh oknum BPH yang tidak tercatat dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Hari ini kami mengunci dan menyegel kantor yayasan yang selama ini digunakan oleh oknum BPH yang tidak tercatat di AHU Menkumham dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi mengambil kewenangan yayasan,” tegas Erwanto.
Ia menegaskan bahwa pihaknya merupakan pengurus yayasan yang sah berdasarkan Surat Keputusan AHU Kementerian Hukum dan HAM. Karena itu, yayasan mengambil langkah untuk mengembalikan kewenangan dan penguasaan aset yang selama ini dianggap telah dialihkan secara tidak sah.
Erwanto menjelaskan, persoalan yang terjadi merupakan konflik internal kampus dan tidak berkaitan dengan organisasi PGRI Pusat. Menurutnya, yayasan telah mengalami berbagai kerugian sehingga pada 10 Juni 2026 pihaknya melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumsel.
“Yayasan dan organisasi adalah dua hal yang berbeda. Yayasan tunduk pada Undang-Undang Yayasan, sedangkan organisasi diatur melalui Undang-Undang Ormas. Karena itu kami akan menyelamatkan aset-aset yayasan dan menjaga legalitas kampus serta mahasiswa,” ujarnya.
Ia juga menuding selama ini kewenangan yayasan telah dialihkan kepada BPH yang tidak memiliki SK AHU Kementerian Hukum dan HAM.
“Kemungkinan ke depan kami juga akan melaporkan dugaan perampasan aset,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum YPLP PT PGRI Sumsel, Muhammad Miftahudin, menegaskan bahwa tindakan penyegelan yang dilakukan kliennya bukan merupakan bentuk perampasan aset maupun perbuatan melawan hukum.
“Kami tidak melakukan perampasan aset. Tindakan ini dilakukan untuk mengembalikan hak atas nama YPLP PT PGRI Sumsel,” katanya.
Menurut Miftahudin, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, termasuk sertifikat hak milik dan dokumen sarana prasarana, gedung tersebut merupakan aset milik YPLP PT PGRI Sumsel.
“Data yang kami miliki menunjukkan bahwa gedung ini merupakan milik YPLP PT PGRI Sumsel dan dokumen tersebut juga ditandatangani oleh Ketua BPH serta rektor,” jelasnya.
Meski melakukan penyegelan pada bagian kantor, Miftahudin memastikan aktivitas akademik di lingkungan kampus tetap dapat berjalan seperti biasa.
“Kami tidak mengganggu aktivitas di lantai atas maupun tempat lainnya. Ini semata-mata untuk mengembalikan hak kepemilikan yang sah,” tandasnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















