Ketum YPLP PT PGRI Sumsel Segel Kantor yang Digunakan BPH, Klaim Selamatkan Aset Yayasan

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :  ketua yayasan PGRI Sumsel didampingi kuasa hukumnya

Foto : ketua yayasan PGRI Sumsel didampingi kuasa hukumnya

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Konflik internal di lingkungan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia Sumatera Selatan (YPLP PT PGRI Sumsel) kembali memanas. Ketua Umum YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, S.Sos, bersama tim kuasa hukumnya melakukan penyegelan terhadap kantor yayasan yang selama ini digunakan oleh Badan Pelaksana Harian (BPH), Senin (15/6/2026) siang.

 

Pantauan di lokasi, sebuah spanduk bertuliskan bahwa aset tersebut merupakan milik YPLP PT PGRI Sumsel dipasang di depan kantor. Selain itu, pintu rolling door kantor juga dirantai dan digembok sebagai bentuk pengamanan aset yang diklaim menjadi milik yayasan.

 

Ditemui usai kegiatan, Erwanto membenarkan tindakan penguncian dan penyegelan tersebut. Menurutnya, kantor tersebut selama ini digunakan oleh oknum BPH yang tidak tercatat dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

 

“Hari ini kami mengunci dan menyegel kantor yayasan yang selama ini digunakan oleh oknum BPH yang tidak tercatat di AHU Menkumham dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi mengambil kewenangan yayasan,” tegas Erwanto.

 

Ia menegaskan bahwa pihaknya merupakan pengurus yayasan yang sah berdasarkan Surat Keputusan AHU Kementerian Hukum dan HAM. Karena itu, yayasan mengambil langkah untuk mengembalikan kewenangan dan penguasaan aset yang selama ini dianggap telah dialihkan secara tidak sah.

 

Erwanto menjelaskan, persoalan yang terjadi merupakan konflik internal kampus dan tidak berkaitan dengan organisasi PGRI Pusat. Menurutnya, yayasan telah mengalami berbagai kerugian sehingga pada 10 Juni 2026 pihaknya melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumsel.

 

“Yayasan dan organisasi adalah dua hal yang berbeda. Yayasan tunduk pada Undang-Undang Yayasan, sedangkan organisasi diatur melalui Undang-Undang Ormas. Karena itu kami akan menyelamatkan aset-aset yayasan dan menjaga legalitas kampus serta mahasiswa,” ujarnya.

 

Ia juga menuding selama ini kewenangan yayasan telah dialihkan kepada BPH yang tidak memiliki SK AHU Kementerian Hukum dan HAM.

 

“Kemungkinan ke depan kami juga akan melaporkan dugaan perampasan aset,” tambahnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum YPLP PT PGRI Sumsel, Muhammad Miftahudin, menegaskan bahwa tindakan penyegelan yang dilakukan kliennya bukan merupakan bentuk perampasan aset maupun perbuatan melawan hukum.

 

“Kami tidak melakukan perampasan aset. Tindakan ini dilakukan untuk mengembalikan hak atas nama YPLP PT PGRI Sumsel,” katanya.

 

Menurut Miftahudin, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, termasuk sertifikat hak milik dan dokumen sarana prasarana, gedung tersebut merupakan aset milik YPLP PT PGRI Sumsel.

 

“Data yang kami miliki menunjukkan bahwa gedung ini merupakan milik YPLP PT PGRI Sumsel dan dokumen tersebut juga ditandatangani oleh Ketua BPH serta rektor,” jelasnya.

 

Meski melakukan penyegelan pada bagian kantor, Miftahudin memastikan aktivitas akademik di lingkungan kampus tetap dapat berjalan seperti biasa.

 

“Kami tidak mengganggu aktivitas di lantai atas maupun tempat lainnya. Ini semata-mata untuk mengembalikan hak kepemilikan yang sah,” tandasnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Semarak Gempita GasKita 2026, PGN Palembang Gelar Edukasi Gas Bumi hingga Tebus Murah Sembako
TPID Sumsel Perkuat Sinergi, Inflasi Agustus 2026 Hanya 0,06 Persen
Beli Tiket LRT, Pria Ini Diduga Lontarkan Ucapan Bernuansa Seksual kepada Petugas Tiket
Sekda Palembang Sakit, Sulaiman Amin Menjadi PJ Sekda
Kapolrestabes Palembang Terima Tim Seskoad, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
BNNP Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 47 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Disita
Dijanjikan Jadi Honorer di Kantor Pemkot Palembang, IRT Transfer Rp120 Juta Malah Tak Kunjung Kerja
Tanah Dewi Suwana Dipasang Plang Eksekusi, Kuasa Hukum Ajukan Perlawanan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:10 WIB

Semarak Gempita GasKita 2026, PGN Palembang Gelar Edukasi Gas Bumi hingga Tebus Murah Sembako

Rabu, 2 September 2026 - 20:08 WIB

TPID Sumsel Perkuat Sinergi, Inflasi Agustus 2026 Hanya 0,06 Persen

Rabu, 2 September 2026 - 16:59 WIB

Beli Tiket LRT, Pria Ini Diduga Lontarkan Ucapan Bernuansa Seksual kepada Petugas Tiket

Rabu, 2 September 2026 - 16:58 WIB

Sekda Palembang Sakit, Sulaiman Amin Menjadi PJ Sekda

Rabu, 2 September 2026 - 16:56 WIB

Kapolrestabes Palembang Terima Tim Seskoad, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

Berita Terbaru

Kota Palembang

TPID Sumsel Perkuat Sinergi, Inflasi Agustus 2026 Hanya 0,06 Persen

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:08 WIB