PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tim kuasa hukum pelapor dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan dugaan penipuan terhadap seorang perempuan berinisial FF.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Sapriadi Syamsuddin SH MH, didampingi Debit Sariansyah SH, kepada awak media, Senin (15/6/2026).
Sapriadi mengatakan, berdasarkan dokumen yang diterima pihaknya pada 12 Juni 2026, penyidik Polda Sumatera Selatan telah menetapkan FF sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami telah menerima SP2HP dan tembusan SPDP dari penyidik yang menyatakan bahwa terlapor telah berstatus tersangka. Informasi yang kami terima, yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 18 Juni 2026,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada penyidik.
“Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jika memang berdasarkan ketentuan hukum memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, maka biarkan penyidik bekerja secara profesional tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Sapriadi juga meminta Polda Sumsel bertindak tegas terhadap tersangka apabila ditemukan tindakan yang dinilai mengganggu proses hukum.
“Apabila yang bersangkutan terus membuat kegaduhan, terlebih perkara ini berkaitan dengan penerimaan anggota Polri, kami meminta Kapolda Sumsel dan Bidang Propam bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, perkara tersebut sebenarnya dapat diselesaikan apabila dana yang dipersoalkan dikembalikan kepada korban.
“Perkara ini sebenarnya sederhana. Kembalikan uangnya maka selesai. Nilai kerugian yang dialami klien kami mencapai sekitar Rp1,4 miliar,” ungkap Sapriadi.
Ia menjelaskan, setelah laporan diajukan, terlapor tidak melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Sebaliknya, yang bersangkutan memilih mengajukan praperadilan terhadap laporan yang dibuat pelapor.
“Kalaupun kembali mengajukan praperadilan, kami menilai hal tersebut tidak dapat dilakukan karena laporan polisi yang sama tidak bisa dipraperadilkan dua kali,” katanya.
Sapriadi juga menyoroti lamanya penanganan perkara yang telah berlangsung hampir satu tahun sejak laporan dibuat pada Juli 2025.
“Jika perkara ini telah berjalan hampir satu tahun, tentu masyarakat, praktisi hukum, akademisi maupun pengamat akan mempertanyakan prosesnya. Namun kami tetap percaya penyidik akan bekerja secara profesional,” ujarnya.
Pihaknya berharap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel segera mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk mempertimbangkan penahanan apabila syarat hukum telah terpenuhi.
Selain itu, Sapriadi mengingatkan bahwa apabila tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik dapat mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Jika panggilan pertama tidak dipenuhi dan panggilan kedua juga diabaikan, maka dapat dilakukan upaya jemput paksa. Hal itu menunjukkan tidak adanya itikad baik dari yang bersangkutan,” katanya.
Ia menilai sejak tahap penyelidikan, terlapor tidak kooperatif karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Kami mengetahui bagaimana proses pemeriksaan yang telah berjalan. Yang bersangkutan bahkan aktif memberikan komentar di akun TikTok kami, tetapi tidak datang memenuhi panggilan penyidik di Polda Sumatera Selatan,” ujarnya.
Pihak pelapor mengaku telah bersabar menunggu proses hukum dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional serta transparan.
“Kami terus menunggu keadilan dan yakin Polda Sumatera Selatan akan menangani perkara ini secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Di sisi lain, seorang perempuan berinisial CLR mengaku turut menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh FF. CLR mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp25 juta berupa uang tunai dan emas setelah dijanjikan bantuan penyelesaian perkara hukum melalui jaringan pejabat yang disebut dimiliki terlapor.
Menurut pengakuannya, ia mentransfer sejumlah uang kepada terlapor setelah dijanjikan bantuan untuk membebaskan rekannya yang terjerat kasus KDRT. Namun janji tersebut tidak terealisasi, komunikasi terputus, dan uang yang telah diberikan tidak kembali.
CLR mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumatera Selatan dan berharap laporannya segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















