Pertamina Patra Niaga Jelaskan Perbedaan Harga Pertamax dan Pertalite Pada Struk Pembelian

- Redaksi

Selasa, 16 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARAPUBLIK.ID– Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait angka Rp18.040 per liter pada struk pembelian Pertalite yang disebut sebagai harga keekonomian BBM, PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

 

Roberth MV Dumatubun selaku Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa kebijakan subsidi BBM merupakan kewenangan Pemerintah dan bukan ditetapkan oleh Pertamina. Dalam hal ini, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapatkan subsidi dari Pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.

 

“Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan Pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi. Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi,” jelasnya.

 

Program subsidi BBM memiliki tujuan strategis untuk menjaga stabilitas nasional, melindungi daya beli masyarakat, serta mendukung aktivitas ekonomi. Kebijakan ini ditujukan terutama untuk membantu masyarakat ekonomi menengah ke bawah agar tetap dapat memenuhi kebutuhan mobilitas dan aktivitas sehari-hari dengan biaya yang terjangkau.

 

Terkait informasi harga keekonomian yang tercantum pada struk, angka tersebut merupakan gambaran nilai ekonomi BBM apabila dihitung berdasarkan komponen harga pasar dan biaya penyediaan energi. Namun demikian, masyarakat tetap membeli Pertalite sesuai harga yang telah ditetapkan Pemerintah karena adanya dukungan subsidi.

 

Pertamina Patra Niaga juga menjelaskan bahwa Pertamax merupakan BBM non-subsidi yang harga jualnya mengikuti dinamika pasar. Namun, dalam pelaksanaannya Pertamina terus berkoordinasi dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga energi nasional. Bahkan, pada periode sebelumnya harga Pertamax sempat ditahan agar tidak mengalami kenaikan guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kondisi perekonomian nasional.

 

Penyesuaian harga Pertamax yang dilakukan pada 10 Juni 2026 juga mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, keberlanjutan fiskal pemerintah, serta keberlangsungan usaha. Penyesuaian serupa juga dilakukan oleh badan usaha penyedia BBM lainnya. Meski demikian, harga jual yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengikuti harga keekonomian berdasarkan harga pasar internasional.

 

Apabila harga Pertamax sepenuhnya mengacu pada harga keekonomian berdasarkan kondisi pasar dan harga minyak dunia, maka harga jualnya seharusnya berada pada level yang lebih tinggi dibandingkan harga Pertalite tanpa subsidi. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan harga energi yang diterapkan saat ini tetap mempertimbangkan keseimbangan antara daya beli masyarakat, kondisi ekonomi nasional, dan keberlanjutan penyediaan energi.

 

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari Pemerintah dan Pertamina serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak disertai penjelasan secara utuh.

Sebagai sumber informasi resmi, masyarakat dapat memperoleh informasi terkini mengenai produk, layanan, dan kebijakan energi melalui website resmi www.pertaminapatraniaga.com, akun Instagram @pertaminapatraniaga, serta menghubungi Pertamina Customer Solutions 135 yang siap melayani kebutuhan informasi dan pengaduan pelanggan.

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Datangkan Pertamina Gas 1 Bawa 45,9 Ribu Metrik Ton LPG
Pertamina Patra Niaga Dukung Program Pertamina Berbagi Seragam Sekolah, Sembako, dan Pemberdayaan Usaha
Bukti Kepatuhan dan Integritas Tata Kelola Perusahaan, PGN Raih Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2026
LBH Pujakusuma, Peneggakan Hukum Bebas Intervensi
Ketua DPRD Muba Serahkan Dokumen Kawasan Transmigrasi ke Kementerian, Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan
PT Astra International Tbk Ajak Anak Muda Jadi Inisiator Perubahan melalui 17th SATU Indonesia Awards 2026 di Young On Top National Conference
Perkuat Standar Praktik Wellbeing Karyawan di Indonesia,Telkomsel Raih Pengakuan Employee Experience Awards 2026 Tingkat Pan-Asia

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:03 WIB

Pertamina Patra Niaga Datangkan Pertamina Gas 1 Bawa 45,9 Ribu Metrik Ton LPG

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:16 WIB

Pertamina Patra Niaga Dukung Program Pertamina Berbagi Seragam Sekolah, Sembako, dan Pemberdayaan Usaha

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:39 WIB

Bukti Kepatuhan dan Integritas Tata Kelola Perusahaan, PGN Raih Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:48 WIB

LBH Pujakusuma, Peneggakan Hukum Bebas Intervensi

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:58 WIB

Ketua DPRD Muba Serahkan Dokumen Kawasan Transmigrasi ke Kementerian, Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan

Berita Terbaru

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Kota Palembang

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:56 WIB

Empat Lawang

Enam Siswa Empat Lawang Raih Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:48 WIB