PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Seorang pria berinisial MF (48) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan bisa memasukkan seseorang bekerja di PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri). Pelaku akhirnya diserahkan warga ke Polrestabes Palembang, Sabtu (19/4/2026) sore.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kalidoni, Palembang, diamankan setelah rumahnya didatangi ratusan korban yang mengaku telah ditipu dengan modus serupa. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke polisi bersama anggota Polsek Kalidoni.
Salah satu korban, SM, mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali ditawari pekerjaan di PT Pusri oleh pelaku pada Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban kemudian tertarik karena pelaku mengaku dapat membantu proses masuk kerja di perusahaan tersebut.
“Awalnya saya ditawari pelaku untuk bekerja di sana. Karena dijanjikan bisa masuk kerja, saya tertarik,” ujar korban.
Setelah itu, pelaku meminta sejumlah uang yang disebut sebagai biaya administrasi untuk pengurusan pekerjaan. Korban kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku.
Namun hingga kini, korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan dan uang yang telah ditransfer juga tidak dikembalikan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp675 ribu.
Korban juga mengungkapkan bahwa jumlah korban diduga tidak hanya satu orang. Berdasarkan data dalam grup WhatsApp korban, tercatat sedikitnya 127 orang yang mengaku mengalami kejadian serupa.
“Setelah saya cari informasi, ternyata korbannya banyak, ada 127 orang di grup WhatsApp. Karena itu kami memberanikan diri mendatangi rumah pelaku dan menyerahkannya ke polisi,” katanya.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Ammar membenarkan adanya penyerahan pelaku penipuan tersebut.
“Tersangka sudah kita terima dan saat ini telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya korban lain,” ujar Ammar, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, dari keterangan sementara, jumlah korban mencapai 127 orang dengan nilai kerugian rata-rata di bawah Rp1 juta per orang. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















