Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka

Tersangka

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tim Unit 5 Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DS (31), buruh warga Kecamatan Kertapati, ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ki Marogan, Lorong Lestari, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Selasa dini hari (14/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkan sebuah dompet ke belakang rumah kontrakan. Namun aksi itu terlihat oleh petugas yang langsung melakukan penyisiran di lokasi.

Hasilnya, polisi menemukan satu dompet berwarna hijau berisi 10 paket sabu. Saat diperlihatkan barang bukti tersebut, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui kepemilikan narkotika tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit 5 Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penggerebekan pada dini hari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat bruto 4,97 gram, satu timbangan digital, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu unit handphone Oppo A18, serta uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif narkotika.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan bahwa upaya tersangka untuk menghilangkan barang bukti tidak berhasil karena seluruh gerak-gerik pelaku telah terpantau petugas.

“Tidak ada upaya membuang barang bukti yang luput dari pengawasan anggota kami. Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti, dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok akan terus dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika.

“Penegakan hukum terhadap narkotika dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui operasi dini hari. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Pimpin Tanam Perdana Bawang Putih di Kota Pagar Alam
Satu Pelaku Curanmor di Gandus Dibekuk, Polisi Kejar Dua Rekannya yang Masih Buron
Jadi Korban Modus Ganjal ATM, Uang YL di Atm Dikuras 
Ditegur Ibunya, Pria di Palembang Ngamuk Diduga Kerap Gunakan Narkoba
Tertipu Beli Emas Lewat TikTok, LD Kehilangan Uang Rp 3,45 Juta
Satreskrim Polrestabes Palembang Kejar Pelaku Jambret Tikam Pelajar SMP
Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap 101 Kasus Curanmor dalam Dua Bulan, 30 Motor Berhasil Diamankan
Muzaffar Siswa SMP Ini Lawan Pelaku Jambret Pertahankan HPnya Terseret Hingga 7 Meter 

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:38 WIB

Kapolda Sumsel Pimpin Tanam Perdana Bawang Putih di Kota Pagar Alam

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:31 WIB

Satu Pelaku Curanmor di Gandus Dibekuk, Polisi Kejar Dua Rekannya yang Masih Buron

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:09 WIB

Jadi Korban Modus Ganjal ATM, Uang YL di Atm Dikuras 

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:03 WIB

Ditegur Ibunya, Pria di Palembang Ngamuk Diduga Kerap Gunakan Narkoba

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:52 WIB

Tertipu Beli Emas Lewat TikTok, LD Kehilangan Uang Rp 3,45 Juta

Berita Terbaru

Empat Lawang

Arifa’i Berharap DBH Segera Dicairkan

Kamis, 30 Jul 2026 - 15:40 WIB