PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tim Unit 5 Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DS (31), buruh warga Kecamatan Kertapati, ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ki Marogan, Lorong Lestari, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Selasa dini hari (14/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkan sebuah dompet ke belakang rumah kontrakan. Namun aksi itu terlihat oleh petugas yang langsung melakukan penyisiran di lokasi.
Hasilnya, polisi menemukan satu dompet berwarna hijau berisi 10 paket sabu. Saat diperlihatkan barang bukti tersebut, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui kepemilikan narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit 5 Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penggerebekan pada dini hari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat bruto 4,97 gram, satu timbangan digital, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu unit handphone Oppo A18, serta uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif narkotika.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan bahwa upaya tersangka untuk menghilangkan barang bukti tidak berhasil karena seluruh gerak-gerik pelaku telah terpantau petugas.
“Tidak ada upaya membuang barang bukti yang luput dari pengawasan anggota kami. Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti, dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok akan terus dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika.
“Penegakan hukum terhadap narkotika dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui operasi dini hari. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















