SUARAPUBLIK.ID, OKU Selatan, Sumsel–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil menggungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti dalam jumlah besar.

Penggungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Selatan. pada Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 02.00 WIB yang di pimpin Ipda. Dr Victor Fitrizal Auli., S.Psi., M.Si Saat melintas di wilayah hukum polres Oku Selatan, tepat ya di desa gunung pasir kecamatan buay sandang aji.
petugas mencurigai satu unit mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam dengan bak tertutup terpal yang tampak membawa muatan berat.
Petugas kemudian memutar arah dan melakukan penggejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, sopir mengaku membawa BBM jenis Pertalite sebanyak 107 jeriken ukuran 35 liter, yang masing-masing berisi sekitar 35 liter.
Namun, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan dan niaga BBM, kedua pelaku tidak dapat memperlihatkan izin resmi. Keduanya pun langsung diamankan ke Mapolres OKU Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui BBM tersebut berasal dari wilayah Baturaja, Kabupaten OKU, dan diduga kuat akan digunakan untuk praktik ilegal driling termasuk pengoplosan minyak mentah dengan pertalite dengan perbandingan 3 : 1.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan pada Minggu (19/04/2026) sekitar pukul 17.40 WIB. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga bersama Kanit Pidsus dan anggota melakukan penggeledahan di sebuah gudang di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan BBM, di antaranya tiga kaleng serbuk pewarna (kuning dan hijau) serta satu jeriken berisi sisa BBM sekitar 10 liter. Seluruh barang bukti langsung diamankan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari keterangan dua tersangka yang diamankan masing” berinisial RY (33) dan RP (23), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L. Sinaga didampingi Kasi Humas AKP Amir Hamzah dan Kanit Pidsus Ipda Dr. Victor Fitrizal Auli., S.Psi., M.Si dalam keterangan persnya mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik ilegallogin terkait BBM bersubsidi dalam Penegakan Hukum
“Dari hasil penindakan, kami mengamankan 107 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 4,5 ton, satu unit kendaraan, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan. Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Aston.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini kalau pun ada oknum anggota polri yang terlibat silakan lapor di Propam kita akan tindak (RIL)

















