SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima perhiasan emas miliknya berupa gelang seberat 1/2 suku (3,35 gram) dan cincin seberat 1/4 suku (1,67 gram), raib di rumah, membuat Nurlela (39), melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang, pada Rabu (24/12/2025).
Dihadapan petugas piket pengaduan, warga Jalan Perjuangan Pulo Gadung Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang ini menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/12/2025), sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Pengadilan Tinggi, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
Berawal, saat anaknya yakni Febi, Meletakan gelang dan cincin emas tersebut di dalam dompet dan diletakkan di saku celana yang ada di dalam lemari kamar.
“Awalnya ada saya saat penyimpan emas tersebut, ditaruh di dompet lalu disimpan dalam saku celana yang ada di lemari kamar,” ungkapnya.
Lalu, saat itu dilihat saksi yakni RS, ketika gelang dan cincin tersebut disimpan. Berselang waktu ketika anak korban hendak memakai emas tersebut, ternyata gelang dan cincin itu tidak ada lagi.
“nak saya dibuat panik ketika hendak memakai emas itu. Saat hendak diambil di dalam lemari, gelang dan cincin sudah tidak ada lagi. Hanya tersisa dompet saja,” ungkapnya.
Akibat kejadian ini, korban harus kehilangan emas gelas 1/2 suku dan cincin 1/4 suku. Total kerugian Rp 8 juta. “Oleh itulah saya melapor kesini. Berharap atas laporan ini pelaku ditangkap,” ungkapnya.
Sementara, Pamapta Polrestabes Palembang Ipda Tamia Rahmadhani, membenarkan adanya laporan korban terkait aksi pencurian. Namun untuk terlapor Lidik.
“Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan terkait laporan korban,” tuturnya. (ANA)

















