SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dengan kondisi terluka cukup parah, korban pengeroyokan Tarmizi (49), warga Jalan Dusun I Payaraman Ogan Ilir, didampingi Istrinya, melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Sebelumnya, korban dan Keluarga sudah sempat mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan kejadian tersebut, namun diarahkan petugas untuk lebih dulu melakukan pengobatan terhadap luka yang dialami. Lalu korban didampingi keluarga kembali mendatangi SPKT untuk membuat Laporan, pada Rabu (31/12/2025).
Dihadapan Petugas, korban menuturkan, kejadian yang dialaminya terjadi di Jalan Depaten Baru 28 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang pada Sabtu, (27/12/2025) sekitar Pukul 13.00 WIB.
Berawal saat korban dengan terlapor E memang pernah memiliki permasalahan pribadi, lalu ketika korban sedang berjalan kaki secara tak sengaja bertemu dengan Terlapor E, K dan R. Lalu melihat terlapor, korban langsung melarikan diri hingga masuk ke dalam sebuah toko di Tempat Kejadian Perkara.
Namun para terlapor mengejar korban hingga ke dalam toko, di dalam toko tersebutlah terjadi aksi pengeroyokan yang dilakukan para terlapor, dimana para terlapor memukul dan melakukan penusukan korban dengan senjata tajam.
Akibat aksi pengeroyokan tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian bahu, paha, kepala dan bagian pinggang. Oleh karena itulah dirinya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian agar para terlapor dapat segera ditangkap, harapnya.
Sementara itu, Ka SPK Polrestabes Palembang melalui Pamapta Ipda Tamia Rahmadhany menyampaikan laporan korban terkait pengeroyokan telah diterima. Laporan akan kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk segera ditindaklanjuti. (ANA)

















