Cabuli Korban hingga 10 Kali, Pria Ini Perdaya Wanita dengan Mengaku Eyang Putri Kembang Dadar

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dukun cabul diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku dukun cabul diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya mengaku Eyang Putri Kembang Dadar, seorang dukun cabul yakni Doni (58), warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Iptu Fifin Sumailan, Senin malam (14/4/2025).

Peristiwa cabul yang dilakukan Doni, terjadi pada 17 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di Kecamatan Sukarami Palembang. Berawal saat korban ST (21), warga Sako Palembang, dikenalkan dengan pelaku oleh pacarnya.

Setelah kenal, sejak saat itu pelaku sering mengirim pesan WhatsApp ke korban, yang mana pelaku mengaku sebagai Eyang Putri Kembang Dadar.

Dia juga mengaku bisa membantu memberi ilmu kepada korban agar tidak kena guna-guna, santet, dan menjaga biar tidak dipermainkan laki-laki.

Karena terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, korban saat itu diberi air putih yang telah diberi ramuan (brotowali yang direbus) oleh pelaku hingga tidak sadarkan diri.

Saat tersadar, saat itu korban melihat dirinya sudah tidak memakai busana. Saat itulah pelaku melakukan aksi tersebut layaknya suami istri.

Hingga akhirnya korban telah hamil dengan usia kehamilan kurang lebih tiga bulan. Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polrestabes Palembang.

“Jadi benar tersangka ini sudah berhasil kita tangkap, usai korban melaporkan kejadian ini (ke Polrestabes Palembang),” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, saat menggelar perkara tersangka, Rabu (16/4/2025).

Lanjut Harryo, untuk modusnya pelaku Doni mengaku sebagai Eyang Putri Kembang Dadar, yang bisa mengobati dan memberikan pengasih. Karena terperdaya, saat itu korban pun menuruti perintah pelaku.

“Hingga akhirnya korban diberikan ramuan, dan tertidur lelap tidak sadarkan diri. Saat itulah pelaku mencabuli korban hingga 10 kali,” jelasnya.

Selain pelaku, lanjut Harryo, anggota juta mengamankan barang bukti berupa satubunit Handphone milik tersangka Merk Itel L6502 warna biru dan 1 unit Handphone milik korban merk Vivo Y15s warna biru.

“Atas ulahnya, pelaku akan dijerat UU No 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara, tersangka Doni saat perkara digelar hanya bisa tertunduk malu menyesali perbuatannya. “Saya khilaf melakukan aksi ini. Saya minta maaf,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi
Vonis Seumur Hidup, Pembunuhan di Gandus Berawal dari Teguran Soal Suara
Gelapkan Mobil Teman Sendiri, JE Ditangkap Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang Gerebek Kampung Narkoba di Lorong Manggar

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:45 WIB

Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:06 WIB

Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya

Polda Sumsel

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Jumat, 6 Mar 2026 - 17:55 WIB

Polres Musi Banyuasin.

Musi Banyuasin

Operasi Pekat Musi 2026: Polres Muba Amankan 202 Tersangka

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:42 WIB