Cabuli Korban hingga 10 Kali, Pria Ini Perdaya Wanita dengan Mengaku Eyang Putri Kembang Dadar

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dukun cabul diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku dukun cabul diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya mengaku Eyang Putri Kembang Dadar, seorang dukun cabul yakni Doni (58), warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Iptu Fifin Sumailan, Senin malam (14/4/2025).

Peristiwa cabul yang dilakukan Doni, terjadi pada 17 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di Kecamatan Sukarami Palembang. Berawal saat korban ST (21), warga Sako Palembang, dikenalkan dengan pelaku oleh pacarnya.

Setelah kenal, sejak saat itu pelaku sering mengirim pesan WhatsApp ke korban, yang mana pelaku mengaku sebagai Eyang Putri Kembang Dadar.

Dia juga mengaku bisa membantu memberi ilmu kepada korban agar tidak kena guna-guna, santet, dan menjaga biar tidak dipermainkan laki-laki.

Karena terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, korban saat itu diberi air putih yang telah diberi ramuan (brotowali yang direbus) oleh pelaku hingga tidak sadarkan diri.

Saat tersadar, saat itu korban melihat dirinya sudah tidak memakai busana. Saat itulah pelaku melakukan aksi tersebut layaknya suami istri.

Hingga akhirnya korban telah hamil dengan usia kehamilan kurang lebih tiga bulan. Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polrestabes Palembang.

“Jadi benar tersangka ini sudah berhasil kita tangkap, usai korban melaporkan kejadian ini (ke Polrestabes Palembang),” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, saat menggelar perkara tersangka, Rabu (16/4/2025).

Lanjut Harryo, untuk modusnya pelaku Doni mengaku sebagai Eyang Putri Kembang Dadar, yang bisa mengobati dan memberikan pengasih. Karena terperdaya, saat itu korban pun menuruti perintah pelaku.

“Hingga akhirnya korban diberikan ramuan, dan tertidur lelap tidak sadarkan diri. Saat itulah pelaku mencabuli korban hingga 10 kali,” jelasnya.

Selain pelaku, lanjut Harryo, anggota juta mengamankan barang bukti berupa satubunit Handphone milik tersangka Merk Itel L6502 warna biru dan 1 unit Handphone milik korban merk Vivo Y15s warna biru.

“Atas ulahnya, pelaku akan dijerat UU No 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara, tersangka Doni saat perkara digelar hanya bisa tertunduk malu menyesali perbuatannya. “Saya khilaf melakukan aksi ini. Saya minta maaf,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terbaru