Cabuli Korban hingga 10 Kali, Pria Ini Perdaya Wanita dengan Mengaku Eyang Putri Kembang Dadar

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dukun cabul diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku dukun cabul diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya mengaku Eyang Putri Kembang Dadar, seorang dukun cabul yakni Doni (58), warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Iptu Fifin Sumailan, Senin malam (14/4/2025).

Peristiwa cabul yang dilakukan Doni, terjadi pada 17 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di Kecamatan Sukarami Palembang. Berawal saat korban ST (21), warga Sako Palembang, dikenalkan dengan pelaku oleh pacarnya.

Setelah kenal, sejak saat itu pelaku sering mengirim pesan WhatsApp ke korban, yang mana pelaku mengaku sebagai Eyang Putri Kembang Dadar.

Dia juga mengaku bisa membantu memberi ilmu kepada korban agar tidak kena guna-guna, santet, dan menjaga biar tidak dipermainkan laki-laki.

Karena terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, korban saat itu diberi air putih yang telah diberi ramuan (brotowali yang direbus) oleh pelaku hingga tidak sadarkan diri.

Saat tersadar, saat itu korban melihat dirinya sudah tidak memakai busana. Saat itulah pelaku melakukan aksi tersebut layaknya suami istri.

Hingga akhirnya korban telah hamil dengan usia kehamilan kurang lebih tiga bulan. Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polrestabes Palembang.

“Jadi benar tersangka ini sudah berhasil kita tangkap, usai korban melaporkan kejadian ini (ke Polrestabes Palembang),” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, saat menggelar perkara tersangka, Rabu (16/4/2025).

Lanjut Harryo, untuk modusnya pelaku Doni mengaku sebagai Eyang Putri Kembang Dadar, yang bisa mengobati dan memberikan pengasih. Karena terperdaya, saat itu korban pun menuruti perintah pelaku.

“Hingga akhirnya korban diberikan ramuan, dan tertidur lelap tidak sadarkan diri. Saat itulah pelaku mencabuli korban hingga 10 kali,” jelasnya.

Selain pelaku, lanjut Harryo, anggota juta mengamankan barang bukti berupa satubunit Handphone milik tersangka Merk Itel L6502 warna biru dan 1 unit Handphone milik korban merk Vivo Y15s warna biru.

“Atas ulahnya, pelaku akan dijerat UU No 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara, tersangka Doni saat perkara digelar hanya bisa tertunduk malu menyesali perbuatannya. “Saya khilaf melakukan aksi ini. Saya minta maaf,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru