Tertipu Pembelian Triplek 35 Keping, Toko Material Merugi Rp6 Juta Lebih

- Redaksi

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga tertipu dalam pembelian triplek ukuran 122 cm x 24 cm sebanyak 35 keping, sebuah toko material bangunan beralamat di Jalan Angkatan 66 Palembang, alami kerugian Rp6 juta lebih.

Atas kerugian tersebut, pemilik toko bangunan Rudi (34) melalui karyawannya bernama Yudistiranda (28), membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (28/2/2024).

Diwawancarai usai membuat laporan, Yudistiranda mengatakan, peristiwa penipuan terjadi pada Jumat (23/2/2024), sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang.

Diceritakannya, terlapor Rezky awalnya memesan triplek melalui Handphone dan memberikan alamat yang dituju dengan membeli sebanyak 35 keping. Kemudian terlapor mengirimkan bukti transfer melalui pesan Whatsapp.

“Setelah itu saya mengantarkan triplek sebanyak 35 keping tersebut ke alamat yang diberikan, dan barang diserahkan kepada tukang yang sedang bekerja di lokasi. Lalu saya mengecek uang transfer terlapor di mutasi rekening bank. Ternyata tidak ada, bukti transfer yang diberikan terlapor itu palsu,” jelasnya.

Mengetahui uang belum masuk, kemudian pelapor kembali ke lokasi barang yang diantarkan ke tukang tujuannya untuk mengambil kembali triplek yang diantar. “Akan tetapi tukang itu tidak mau memberikan triplek dengan alasan sudah dibayar kepada terlapor,” katanya.

Yudistiranda mengatakan, atas kejadian ini toko material bangunan mengalami kerugian Rp6.125.000, sehingga melalui kuasa korban membuat laporan ke Polrestabes Palembang. “Saya berharap terlapor bisa ditangkap dan bertanggungjawab atas perbuatannya,” tuturnya.

Sementara itu, laporan dari korban sudah diterima anggota piket di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP. Selanjutnya laporan akan diteruskan ke Sat Reskrim guna proses penyelidikan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terbaru