Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan disidang PN Palembang, Selasa (14/7/2026)

Saat para saksi dihadirkan disidang PN Palembang, Selasa (14/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelemparan bom molotov ke Kantor PT Bank Central Asia (BCA) Tbk KCP Kapten A Rivai Palembang. Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Muhammad Handoko Wibowo diduga melakukan aksi tersebut hingga dua kali dalam kurun waktu sepekan.

 

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (14/7/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH. Dalam sidang itu, JPU menghadirkan lima saksi, yakni Suharno, Aldi, Asrul, Abid, dan Okta.

 

Saksi Suharno yang menjabat sebagai Kepala Logistik BCA mengaku pertama kali mengetahui insiden tersebut setelah menerima laporan dari petugas keamanan pada 12 Februari 2026.

 

“Setelah mendapat laporan dari security, keesokan harinya saya menerima surat tugas dari pihak BCA untuk membuat laporan resmi ke Polrestabes Palembang,” ungkap Suharno di hadapan majelis hakim.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 19 Februari 2026 kembali terjadi dugaan pelemparan bom molotov ke kantor BCA. Namun, kali ini api tidak sempat membesar sehingga tidak menyebabkan kebakaran.

Menurut Suharno, meski terjadi beberapa kali aksi penyerangan, pihak BCA tidak mengalami kerugian materi.

 

“Kerugian secara materi tidak ada. Kami juga tidak mengetahui apa motif terdakwa melakukan aksi tersebut,” katanya.

 

Keterangan senada disampaikan saksi Aldi, petugas keamanan BCA yang berjaga saat kejadian. Ia mengaku melihat langsung percikan api saat benda diduga bom molotov dilempar ke arah gedung bank.

 

“Sekitar pukul 22.50 WIB kami melihat percikan api dari benda yang dilempar. Kami juga sempat melihat wajah dan ciri-ciri pelaku,” ujar Aldi.

 

Pada aksi kedua, lanjut Aldi, pelaku kembali datang menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan mengenakan helm Maxim berwarna kuning. Lemparan bom molotov saat itu hanya jatuh di area parkir sehingga tidak menimbulkan kebakaran.

 

Usai penyelidikan, polisi kemudian mengabarkan kepada pihak BCA bahwa pelaku telah berhasil diamankan.

 

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap motif sementara aksi tersebut berawal ketika terdakwa diminta rekannya mengecek saldo aplikasi Gojek setelah disebut menerima transfer Rp2 juta melalui rekening BCA. Namun dana yang dimaksud tidak ditemukan. Terdakwa kemudian diduga emosi dan menyalahkan pihak bank.

 

Jaksa menyebut pada 12 Februari 2026 terdakwa merakit bom molotov di rumahnya, lalu mendatangi Kantor BCA menggunakan sepeda motor Honda Beat dan melemparkannya ke arah gedung hingga membakar sebagian dinding berlapis APC.

 

Seminggu berselang, tepatnya 19 Februari 2026, terdakwa kembali datang membawa bom molotov dan melemparkannya ke arah mobil inventaris BCA jenis Toyota Kijang Innova Reborn. Saat itu terdakwa disebut berteriak, “Balekke duet aku” atau “Kembalikan uangku”, sebelum melarikan diri.

 

Botol berisi bahan bakar tersebut pecah, namun tidak sampai memicu kobaran api.

Tak hanya itu, JPU juga mendakwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap seorang karyawan BCA bernama Greico Thealfajo pada 9 April 2026 serta melempari Pos Security BCA dengan batu pada 11 April 2026 hingga mengakibatkan kerusakan.

 

Atas rangkaian perbuatan tersebut, terdakwa didakwa telah merusak fasilitas kantor BCA, merusak pos keamanan, serta menimbulkan rasa takut dan tidak aman bagi para karyawan bank. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:59 WIB

Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru