SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Madang Timur terus gencar melakukan langkah mitigasi guna mengantisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolsek Buay Madang Timur, Iptu Swisspo, memimpin langsung kegiatan sambang dialogis ke area pertanian warga di Desa Sukamaju, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, pada Selasa (14/07/2026).
Didampingi Ps Kanit Binmas Bripka Ari Wicaksono dan Ps Kanit Provost Bripka Didi Handoko, Kapolsek menemui para petani tebu yang sedang beraktivitas di lahan.
Kehadiran personel kepolisian ini bertujuan memberikan edukasi secara langsung mengenai dampak buruk karhutla terhadap kesehatan akibat polusi udara serta kerusakan ekosistem lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Iptu Swisspo menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dijerat sanksi pidana penjara serta denda miliaran rupiah sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pihak kepolisian juga meminta warga untuk meningkatkan kewaspadaan, menghindari tindakan memicu api seperti membuang puntung rokok sembarangan, serta segera melapor ke pemerintah desa atau polsek terdekat jika menemukan titik api.
Penulis : Mamat
Editor : Aan Wahyudi

















