Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka beserta barang bukti saat diamankan. Foto: dokumen polisi.

Para tersangka beserta barang bukti saat diamankan. Foto: dokumen polisi.

SUARAPUBLIK. ID, OKU TIMUR – Aparat Polres OKU Timur mengungkap dugaan praktik pengangkutan batubara tanpa dokumen resmi dengan mengamankan 12 orang serta menyita sembilan truk tronton bermuatan sekitar 368 ton batubara. Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 7, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Jumat (10/7/2026).

 

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah truk pengangkut batubara yang melintas di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Satreskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan iring-iringan sembilan truk tronton yang tengah membawa muatan batubara.

 

Petugas kemudian menghentikan seluruh kendaraan untuk memeriksa kelengkapan dokumen pengangkutan. Hasilnya, para pengemudi tidak mampu menunjukkan dokumen legal yang dipersyaratkan.

 

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan delapan sopir dan empat kernet. Sementara seorang sopir lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

 

Kedua belas orang yang diamankan masing-masing berinisial E (34), HA (37), SA (49), BBU (39), YH (35), M (22), HHS (48), A (44), RI (37), AA (22), MS (26), dan AS (30). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, batubara yang diangkut diduga berasal dari wilayah Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

 

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sembilan unit truk tronton merek Hino beserta muatan batubara dengan total berat sekitar 368 ton sebagai barang bukti.

 

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menegaskan pihaknya akan terus menindak aktivitas pengangkutan hasil tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

“Setiap aktivitas pengangkutan hasil tambang wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, keselamatan masyarakat, dan kelestarian sumber daya alam,” tegas Adik, Selasa (14/7/2026).

 

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lain yang akan disesuaikan dengan hasil penyidikan.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal, termasuk distribusi hasil tambang tanpa dokumen resmi.

 

Menurutnya, pengawasan terhadap jalur distribusi hasil tambang akan terus diperketat guna mencegah praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak tata kelola sumber daya alam, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

 

“Saat ini seluruh terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan distribusi batubara ilegal dan memburu seorang sopir yang masih buron,” jelas Nandang.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Kapolsek Buay Madang Timur Pimpin Patroli Bersama Perangkat Desa Tambak Boyo
Jaga Kamtibmas, Personel Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sambang Warga di Desa Srikaton
Antisipasi Karhutla, Pemkab OKU Timur Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Terbitkan Maklumat Bersama
Tersengat Aliran Listrik Satu Tewas dan Satu Korban Dalam Keadaan Kritis
Kasus Penipuan dan Penggelapan, Oknum Guru SMK Negeri 1 Palembang Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kurir Ganja 7,2 Kg Asal Palembang Diringkus Polres Pagar Alam,Ngaku Diupah 5 Juta
Tidur di Mushola, Tas Berisi Uang Rp15 Juta Digondol Maling
Bakar Lahan untuk Bercocok Tanam, Pria 43 Tahun Diamankan Tim Karhutla Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 20:28 WIB

Cegah Karhutla, Kapolsek Buay Madang Timur Pimpin Patroli Bersama Perangkat Desa Tambak Boyo

Selasa, 1 September 2026 - 20:24 WIB

Jaga Kamtibmas, Personel Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sambang Warga di Desa Srikaton

Selasa, 1 September 2026 - 20:20 WIB

Antisipasi Karhutla, Pemkab OKU Timur Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Terbitkan Maklumat Bersama

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

Kasus Penipuan dan Penggelapan, Oknum Guru SMK Negeri 1 Palembang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WIB

Kurir Ganja 7,2 Kg Asal Palembang Diringkus Polres Pagar Alam,Ngaku Diupah 5 Juta

Berita Terbaru